PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding
JAKARTA – PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris: Saran Saya Ajukan Banding,”perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding” ujar Fahira Idris

 

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris menyayangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan pembatalan revisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang naik sebesar 5,1 persen. Senator Jakarta ini menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan ini.

 

 

 

“Tentunya (Pemprov DKI) gunakan waktu sebaik mungkin untuk mempelajari dan mengkaji putusan PTUN ini. Namun, saran dari saya, perjuangan menaikkan UMP ini harus terus berjalan tentunya melalui koridor hukum yaitu dengan mengajukan banding. Bagi saya, keputusan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen punya landasan yang kuat baik dari sisi yuridis, sosiologis maupun filosofis. Oleh karena itu harus diuji kembali lewat banding,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/7).

 

 

 

Menurut Fahira, dasar kenaikan UMP yang diputuskan oleh Gubernur Anies Baswedan bukan sekedar agar para buruh di ibu kota bisa hidup layak, tetapi sesuai dengan situasi ekonomi Jakarta yang saat ini mulai menggeliat seiring situasi pandemi yang semakin membaik. Menyesuaikan kembali UMP dengan situasi ekonomi yang sudah mulai membaik ini adalah ikhtiar agar terjadi akselerasi pertumbuhan ekonomi terutama di Jakarta.

 

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "