Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !!

Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !!
Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !!
Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !! , persoalan munculnya perkara tersebut bermula pihak Bank Mandiri telah memblokir dan membekukan rekening debitnya.
JAKARTA – Pengacara kontroversial Puguh Triwibowo alias Puguh Kribo bersama beberapa Advokat telah resmi menggugat PT Bank Mandiri Tbk. Gugatan itu dikatakan Puguh telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 198/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.

Pasalnya persoalan munculnya perkara tersebut bermula pihak Bank Mandiri telah memblokir dan membekukan rekening debitnya yang terdapat di aplikasi Livin by Mandiri tanggal 10 Februari 2023.

“Saya sudah konfirmasi berkali-kali ke pihak Bank Mandiri soal pemblokiran yang dilakukan tanpa sebab. Pihak Mandiri pun tidak memberikan alasan yang jelas sehingga debit saya di blokir. Bahkan pembekuan rekening debit dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan baik secara inbox pesan diaplikasi ataupun diaplikasi WA dan email saya. “Kata Puguh melalui keterangan Pers nya di depan kantor PN Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !!
Puguh Kribo Gugat PT Bank Mandiri Tbk 2.8 Milyar !!

Lebih rinci Puguh menyebut persoalan pembekuan Debitnya diketahui setelah dirinya melakukan pengusutan langsung ke Bank Mandiri.

“Kagetlah setelah tau sebabnya. Pemblokiran debit Mandiri saya disebabkan adanya tunggakan sebesar hanya Rp 3.712.624 dan kemudian membengkak menjadi sebesar Rp 240.975.351. Artinya Bank Mandiri telah menaikan bunga mencapai kurang lebih 6490%, ” bebernya

Sebagai Advokat yang kerap mengedukasi hukum ke masyarakat, serta memiliki jiwa sosial tinggi ini, Puguh Kribo menilai Bank Mandiri yang cukup dikenal sebagai bank berkapasitas besar di Indonesia telah menyalahi aturan Undang Undang Perbankan.

“Itu jelas loh, Bank Mandiri telah dengan sengaja dan sadar menulis bunga tunggakan hingga 6490%. Itu angka yang sangat tidak masuk diakal. Bunga bank tersebut tidak sepatutnya karena hutang saya sebelumnya hanya Rp. 3.712.624, lalu ditagih menjadi Rp. 240.975.351. ” keluhnya

Berdasarkan sumber data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), Puguh menjelaskan bahwa website OJK menerangkan dari laporan bank secara online melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) periode November 2022, dimana keterangan OJK tertulus Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "