Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh

Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh
Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh
Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh, Haji Uma meminta penjelasan terkait skema penghitungan kuota BBM bersubsidi serta menyangkut terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Aceh.
JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma menyoroti kebijakan distribusi kuota BBM bersubsidi serta dana otsus Aceh dalam rapat Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/01/2023).

Dihadapan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Haji Uma meminta penjelasan terkait skema penghitungan kuota BBM bersubsidi serta menyangkut terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Aceh tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi di wilayah Aceh.

 

“Terkait kuota BBM bersubsisi, ini bagaimana skema penghitungannya. Karena tahun lalu dengan anggaran mencapai 650 triliun tapi BBM bersubsidi habis ditengah jalan. Kemudian mohon penjelasan soal Surat Edaran Pemerintah Aceh, itukan domainnya pemerintah pusat dan apakah tidak tumpang tindih aturan atau bertentangan,” tanya Haji Uma.

Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh
Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Bappenas, Haji Uma Soroti Kuota BBM Bersubsidi dan Dana Otsus Aceh

Haji Uma menambahkan, mestinya yang berhak menerbitkan regulasi terkait pengendalian BBM bersubsidi kementerian terkait yang berlaku secara nasional, bukannya pemerintah daerah karena dikahawatirkan akan terjadi timpa tindih aturan sehingga memberatkan masyarakat.

 

“Dengan keluarnya surat edaran pemerintah daerah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana setiap kuota yang ditentukan oleh pemerintah ada yang 25 liter permobil ada 40 liter sampai 60 liter per mobil coba bayangkan ini tentu sangat menyengsarakan masyarakat,” kata Haji Uma.

 

Kemudian Haji Uma juga menyoroti terkait dana otsus Aceh yang hari ini terkait adanya titipan pusat yaitu Rencana pembangunan yang ada korelasinya dengan pusat dalam dana otsus tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "