Rapat Kreditor Di Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Perkara Apartemen Telkom Ricuh

Rapat Kreditor Di Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Perkara Apartemen Telkom Ricuh
Rapat Kreditor Di Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Perkara Apartemen Telkom Ricuh
Rapat Kreditor Di Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Perkara Apartemen Telkom Ricuh. Pasalnya  Proposal perdamaian yang diajukan oleh MKUA dapat diduga mengandung kebohongan.
JAKARTA – Rapat kreditor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara PKPU PT. Multi Karya Utama Abadi, developer Apartemen Telkom yang mangkrak di Bandung berakhir ricuh, Kamis, (16/3)2023) Pengadilan Negeri Jakpus.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh MKUA dapat diduga mengandung kebohongan dimana dinyatakan bahwa perusahaan ini telah memiliki 32 tahun pengalaman dalam pembangunan gedung. Pada faktanya, MKUA didirikan dibtahun 2013. Hal ini diungkapkan dalam rapat oleh Senior Partner Firma Hukum ARHP, Advokat Anggie Harry Handoyo, SH.

Rapat Kreditor Di Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Perkara Apartemen Telkom Ricuh
Dari kiri : Asisten  Partner Firma Hukum ARHP, Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP dan Anggie Harry Handoyo, SH.

Kondisi yang demikian diperparah dengan diperkenalkannya orang asing asal Yunani bernama Giorgos dalam ruang rapat kreditor.

Direktur MKUA Yansen Theniko mengklaim bahwa Giorgos akan melakukan investasi ke dalam perusahaan MKUA senilai Rp. 200 milyaran.

Calon investor dan Direktur MKUA Yansen Theniko ini tidak mampu untuk menunjukkan legalitas perusahaan asing yang diklaim akan melakukan investasi untuk melanjutkan pembangunan Apartemen Telkom.

Pengacara restrukturisasi korporat – Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP yang juga adalah Managing Partner dari Firma Hukum ARHP menjelaskan bahwa investasi asing terbagi menjadi 2, Foreign Direct Investment dan Foreign Indirect Investment.

KLaim Direktur MKUA Yansen Theniko dan orang asing Yunani bernama Giorgos bahwa akan dilakukan investasi asing menimbulkan ketidakjelasan dan berindikasi atau dapat diduga sebagai itikad buruk untuk memberikan “mimpi” kepada para kreditor.

Foreign Direct Investment ke dalam perusahaan Indonesia akan mengubah status perusahaan menjadi Perusahaan Modal Asing atau PMA.

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "