Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT. PELANGI INDAH CANINDO Tbk (Perseroan) Tahun 2022. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ( Rupst) Pt Pelangi Indah Canindo Tbk dilaksanakan di Jakarta bertempat di Wisma Pelangi JI. Daan Mogot Km. 14 No 700 Jakarta Barat dan memperkenalkan aplikasi eASY.KSEL, Pada Jumat 26 Juli 2022.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut, telah disetujui bersama hal-hal sebagai berikut:
- Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021, termasuk laporan Direksi dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik menurut Irfan Zulmendra dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2021.
- Sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan mereka tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021.
- Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Neraca, Laporan Laba Rugi, dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 dan memberi kuasa untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
- Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp.2.935.000.000 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk tahun buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) sebelum dipotong pajak penghasilan hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan memberikan wewenang kepada PT Citrajaya Perkasa Mulia selaku pemegang saham utama Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris dan menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk tahun buku 2022 (dua ribu dua puluh dua).
- Menyetujui memberhentikan dengan Hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk mempermudah perhitungan Masa Jabatan anggota Direksi den Dewan Komisaris Perseroan dan Menyetujui mengangkat kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
A.Komisaris : Bapak DARMINTO DARMADI
B.Komisaris Independen : Bapak AMAN SANTOSO
C.Direktur Utama : Bapak KO DANDY .