Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 

Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 
Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 
Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak ,terkait Kamaruddin di jadikan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas laporan ANS Kosasih yang merupakan Dirut Taspen”

INDONESIAJURNALIS.COM, JAKARTA – Ratusan Advokat mengawal Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas laporan ANS Kosasih yang merupakan Dirut Taspen, Senin 14 Agustus 2023.

Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim Mabes Polri dikawal 300 an lebih Advokat dan perwakilan dari organisasi Advokat seperti AAI, PERADI, PERADI RBT Dpc Jakbar dari Abang Berry Sidabutar, turut hadir juga Organisasi Bantuan Hukum lainnya PPHKI, PBHI, LBH IS, MUKI, Partai PDRIS, dan organisasi masyarakat ( Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak ) dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm, yang seluruh sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyebar hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/ RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak 
Ratusan Advokat Dan Beberapa Elemen Masyarakat Datangi Mabes Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu,” ujarnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "