Tangerang Selatan – Rekruitmen tenaga kerja Non ASN Dinas Satpol PP Langgar UU ASN, sudah dua bulan berjalan laporan yang dilakukan Gerakan Reformasi Rakyat Daerah belum tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Dalam hal ini terutama oleh dinas Satpol PP, terkait surat aduan masyarakat bernomor 05/istimewa/112022 tahun 2022 tentang keberatan terkait rekruitment tenaga kerja non PNS tahun 2021 di dinas Satpol PP tangerang tangerang Selatan.
Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN
Surat yang dilampirkan terkait Rekruitmen tenaga kerja Non ASN, oleh GARRDA juga disampaikan kepada Sekretariat Daerah sebagai atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan
“Kami sudah menyurati Pemkot Tangsel perihal permohonan informasi terkait Rekruitmen penerimaan pegawai non PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SATPOL PP Tahun 2021 dan 2022,” ucap Puji Iman Jarkasih SH,MH.,selaku ketua GARRDA Tangsel, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya kembali telah terjadi proses penerimaan pegawai Non PNS pada dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang tidak melalui pengumuman resmi Satpol PP atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan akibatnya menyebabkan hak warga Negara Indonesia yang lainnya hilang.
“Kami rasa sebagai masyarakat Kota Tangerang Selatan merasa hal ini melanggar rasa keadilan dan perbuatan diskriminasi yang dilarang , dan tentu GARRDA sangat keberatan atas kegiatan tersebut dan sungguh sangat bingung dan bertanya- tanya, kenapa selevel Satpol PP melakukan hal- hal yang melanggar rasa keadilan dan norma sosial yang berlaku di Indonesia,” beber Puji.
Disampaikan kembali oleh Puji, bahwa dalam kebingungan warga dan untuk mendapatkan Informasi GARRDA telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informadsi dan Dokumentasi (PPID) Satpol PP Kota Tangerang Selatan dengan Surat No. : 03/ Istimewa/II/2022, Tertanggal 24 Januari 2022, Sifat : segera-
“Surat penting hanya berperihal permohonan informasi terkait penerimaan pegawai non PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SATPOL PP Tahun 2021 dan 2022 dan diterima dalam waktu yang sama yaitu tanggal 24 Januari 2022″ imbuhnya”.
GARRDA berharap suratnya dapat dijawab sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Puji menyesali sampai surat keberatan ini dibuat belum mendapat jawaban yang semestinya.
“Bahwa, Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 11 ayat 1 tentang kewajiban badan publik untuk menyampaikan kemasyarakat kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya diperkuat dengan Peraturan komisi informasi No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik bagian kedua. Kewajiban badan publik dalam Pelayanan informasi pasal 4 menyediakan dan memberikan informasi publik termasuk menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik”,cetus Puji.
Ditambahkan Puji, mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
” Belum ada ketegasan dan jawaban dari dinas minimal ada balasan surat dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebab dugaan kami atas rekruitmen SDM tanpa resmi diumumkan ke publik adalah pelanggaran undang undang ASN Nomor 9,” terang Puji.