HUKUM  

Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN

IMG 20220304 WA0059
Tangerang Selatan – Rekruitmen tenaga kerja Non ASN Dinas Satpol PP Langgar UU ASN, sudah dua bulan berjalan laporan yang dilakukan Gerakan Reformasi Rakyat Daerah belum tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Dalam hal ini terutama oleh dinas Satpol PP, terkait surat aduan masyarakat bernomor 05/istimewa/112022 tahun 2022 tentang keberatan terkait rekruitment tenaga kerja non PNS tahun 2021 di dinas Satpol PP tangerang tangerang Selatan.

Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN

Surat yang dilampirkan terkait Rekruitmen tenaga kerja Non ASN, oleh GARRDA juga disampaikan kepada Sekretariat Daerah sebagai atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan

“Kami sudah menyurati Pemkot Tangsel perihal permohonan informasi terkait Rekruitmen penerimaan pegawai non PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SATPOL PP Tahun 2021 dan 2022,” ucap Puji Iman Jarkasih SH,MH.,selaku ketua GARRDA Tangsel, Jumat (4/3/2022).

Menurutnya kembali telah terjadi proses penerimaan pegawai Non PNS pada dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang tidak melalui pengumuman resmi Satpol PP atau Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan akibatnya menyebabkan hak warga Negara Indonesia yang lainnya hilang.

“Kami rasa sebagai  masyarakat  Kota Tangerang Selatan merasa hal ini melanggar rasa keadilan dan perbuatan diskriminasi yang dilarang ,  dan tentu GARRDA sangat  keberatan atas kegiatan tersebut dan sungguh sangat bingung dan bertanya- tanya, kenapa selevel Satpol PP melakukan hal- hal yang melanggar rasa keadilan dan norma  sosial yang berlaku di Indonesia,” beber Puji.

 

Disampaikan kembali oleh Puji,  bahwa dalam kebingungan warga dan untuk mendapatkan Informasi GARRDA telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informadsi dan Dokumentasi (PPID)  Satpol PP Kota Tangerang Selatan dengan Surat No. : 03/ Istimewa/II/2022, Tertanggal 24 Januari 2022, Sifat : segera-

“Surat penting hanya berperihal permohonan informasi terkait penerimaan pegawai non PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) SATPOL PP Tahun 2021 dan 2022 dan diterima dalam waktu yang sama yaitu tanggal 24 Januari  2022″ imbuhnya”.

GARRDA berharap suratnya dapat dijawab sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Puji menyesali sampai surat keberatan ini dibuat belum mendapat jawaban yang semestinya.

“Bahwa, Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 11 ayat 1 tentang kewajiban badan publik untuk menyampaikan kemasyarakat kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya diperkuat dengan Peraturan komisi informasi No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan informasi publik bagian kedua. Kewajiban badan publik dalam Pelayanan informasi pasal 4 menyediakan dan memberikan informasi publik termasuk menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik”,cetus Puji.

Ditambahkan Puji, mekanisme untuk memperoleh  informasi publik didasarkan pada  prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

” Belum ada ketegasan dan jawaban dari dinas minimal ada balasan surat dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan sebab dugaan kami atas rekruitmen SDM tanpa resmi diumumkan ke publik adalah pelanggaran undang undang ASN Nomor 9,” terang Puji.

 

Sebelumnya MenPan RB Tjahjo Kumolo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). “Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calonc Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ditempat terpisah, perihal Satpol PP saat ini menurut ketua LSM – GNRI ” Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia” Hilmy Ansory,SE., “memang sudah banyak yang di langgar dengan peraturan masalah perijinan bangunan, gedung atau perumahan tak berijin,dimana IMB menjadi PBG ( Perijinan Membangun Gedung) Menjadi alasan dalam kepengurusan , sehingga diduga bermain mata dengan petugas dan membiarkan para Pengusaha yang membangun Gedung tanpa ada tindakan laporan keatasan” dengan mengarahkan dan edukasi perihal perijinan.

Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN
Dari kanan , Iman Jakarsih,SH.,MH.,Ketua LSM -GNRI Tangsel Helmy Ansory,S.E dan Nurkholis Investigasi tangsel

 

Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN
Berkas aduan LSM- GNRI ke Satpol-PP Tangerang Selatan

“Berdasarkan temuan team investigasi yaitu Nurkolis, maka di tindak lanjuti dengan melayangkan surat aduan ke Satpol-PP Tangerang Selatan atas  nama ketua Helmy LSM-GNRI  hingga saat ini tidak direspon dan di anggap sampah.!! ,Ketua Helmy pun mengecam keras atas tidakan tersebut, perihal tidak diresponya surat kami yang seharusnya Satpol -PP sebagai penegak Perda memeberikan pelayanan berdasarkan laporan kami sebagai sosial kontrol masyarakat, tegasnya.

“Dan ini akan terus kami monitoring dan membuat cara lain secara Hukum untuk menindaklanjuti, jika perihal aduan kami tidak direspon”tutup Helmi.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Muksin Kasie PPNS dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat dihubungi via Whatapps hanya memberikan keterangan tengah berproses dan segera dipanggil.

 

 

Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN

 

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *