HUKUM  

Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan

Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan
Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan
JAKARTA – Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan, Pengamat Minta Pemprov Tegas Beri Sanksi ke Lurah, Karena dugaan manfaatkan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.

 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi kepada lurah yang tidak menempati rumah dinas lurah milik Pemprov DKI Jakarta.

 

Sebab, jika tak diberikan sanksi dikhawatirkan bakal terjadi hal yang sama di kemudian hari.

 

“Menurut saya, harus ada sanksi bagi yang sudah jadi lurah, harus menempati rumah dinas itu. Rumah dinas itu harus ditempatin, kalau nggak, ya dikasih sanksi. Kalau nggak seperti itu, ya ke depannya kemudian, dilakukan,” ujar Trubus kepada media, pada Senin (15/8/2022).

 

Pernyataan Trubus menanggapi sejumlah rumah dinas (rumdin) lurah di Jakarta Pusat yang beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Rumah tersebut diduga sudah lama tidak ditempati.

 

Trubus menuturkan, perihal rumah dinas lurah yang tak ditempati, karena kebijakan yang lemah dan tak jelas regulasinya. Sehingga peruntukkannya tidak digunakan untuk hal lain.

Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan
Rumah Dinas Lurah Yang Kosong Di Jadikan Gudang Penyimpanan

 

“Selama ini kan lemahnya kebijakan, regulasinya nggak jelas, itu harusnya kan memang rumah dinas disediakan dari dulu dipakai untuk ditempati, bukan digunakan untuk hal-hal lain,” katanya.

 

Trubus tak sepakat dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut akan dilakukan evaluasi terkait rumah dinas lurah yang diduga sudah lama tak ditempati dan beralih fungsi menjadi gudang penyimpanan barang bekas. Menurutnya evaluasi saja tak cukup sehingga perlu diberikan sanksi kepada lurah yang rumah dinasnya tak dihuni.

“Kalau bahasanya Wagub kan dievaluasi menurut saya tidak cukup dievaluasi, tapi harus diberikan sanksi,” papar dia.

 

Trubus menjelaskan, rumah dinas lurah merupakan aset kelurahan, sehingga perlu ada yang bertanggungjawab.

 

“Karena itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab rusaknya. Ketika ada yang ganti, penggantinya datang sudah rusak kalau rusak itu kan berarti siapa yang bertanggung jawab, yang sebelumnya. Artinya itu kan aset kelurahan, berarti ada lurah yang sebelumnya bertanggung jawab,” ungkap Trubus.

Trubus menduga para lurah yang tak menempati rumah dinas untuk ditinggali, kemungkinan memiliki alasan lain. Namun kata Trubus, apapun alasannya, para lurah telah mengingkari sumpahnya sebagai pejabat lurah.

 

“Macam-macam alasannya, yang jelas itu mungkin merasa nggak nyaman atau juga dia ingin ada kemungkinan ngobjek di tempat lain juga itu yang repot, kalau di tempat itu kan otomatis harus melayani setiap. Kalau di tempat lain kan sesuai jamnya aja sudah selesai pulang,” tutur dia.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "