Rutan Salemba Kelas 1A Berikan Hak Remisi Khusus Hari Raya Natal Pada WBP Yang Berperilaku Baik Dan Taat Peraturan. ” pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah berperilaku baik untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya” ujar kepala Rutan.
JAKARTA – Rumah Tahanan Salemba Kelas IA Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta adakan acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berperilaku baik selama menjalani hukuman, 144 Orang menganut agama Nasrani serta 71 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan Remisi, Senin pagi , (26/12) Gereja Maranatha Rutan Salemba.
Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada WBP beragama Kristen atau Katholik yang telah memenuhi standart syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh jumlah total WBP Rutan Salemba 3360 orang, ada 144 Orang menganut agama Nasrani serta 71 orang WBP yang telah memenuhi syarat.
Usulan Remisi dari Kepala Lapas/ Rutan /LPKA DKI sesuai Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan resmi mendapatkan Remisi Khusus Natal.
Dalam acara pemberian remisi tersebut, Kepala Rutan Salemba Fauzi Harahap memberikan pesan Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).