Satpol PP Kota Tangerang Melaksanakan Operasi Minuman Beralkohol menjelang puasa di bulan Ramadhan.
Operasi Satpol PP Kota Tangerang merujuk pada Penegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang di laksanakan pada menjelang Bulan Suci Ramadhan dari SATPOL PP Kota Tangerang Bidang Tramtibum, dan didampingi oleh Kabid Binmas Pol PP Hadi Ismanto. Pelaksanaan Operasi minuman beralkohol di Wilayah Kota Tangerang pada Senin malam (28/03/22).
Pelaksanaan giat Operasi diawali dengan Persiapan Personil Satpol PP serta Jajaran samping (TNI dan Polri) yang langsung melaksanakan Operasi ketempat lokasi yang menjual minuman beralkohol, dalam Operasi tersebut Personil Satpol PP berhasil mengamankan puluhan minuman beralkohol di Wilayah Kecamatan Jati Uwung dan Karawaci.
Dari kegiatan Operasi tersebut mendapatkan berbagai merk minuman beralkohol jenis Anggur dan Bir yang kemudian langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Operasi minuman beralkohol dilakukan ke beberapa warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol sehingga yang ditemukan dibawa dan diamankan.