Sekedar meluruskan!! Terkait adanya Ketua lain selain Surta Wijaya sebagai Ketua Umum APDESI. APDESI adalah kependekan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
JAKARTA,- APDESI adalah Organisasi Profesi. Sekedar meluruskan Artinya orang yang berada didalam kepengurusan APDESI adalah orang yang sedang berprofesi sebagai pelaksana dalam kegiatan di pemerintahan Desa.
Terhadap mereka yang tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa maka secara otomatis mereka bukan lagi menjadi anggota APDESI dan tidak bisa lagi menjadi anggota APDESI Kecuali Anggota Kehormatan. Terhadap adanya pihak lain yang menyatakan sebagai Ketua APDESI dengan dasar hukum adanya Legalitas dari pihak terkait seperti SK.Kemenhumkam itu sah-sah saja. Akan tetapi secara Hirarki yang sudah tidak lagi berada dalam pemerintahan desa tidak bisa mengklaim sebagai pengurus pada organisasi Profesi tersebut.
Adanya dua SK Kemenkumhan dari satu Nama organisasi bagaian dari kurang telitinya pihak Kemenkumham ketika akan mengeluarkan SK.Karena kemungkinan tidak mempertanyakan terlebih dahulu status yang mengajukan SK KemenKumham.
Pada Munas di Solo Pak Mokowam yang hadir sebagai perwakilan dari DPD RI saat itu,mempertanyakan tentang ada beberapa organisasi yang menggunakan nama yang sama lalu saya menjawab, Pak Mukowam semestinya tidak perlu bertanya, cukup melihat dari kepengurusannya. APDESI organisasi Profesi maka yang bener adalah APDESI yang munas hari ini,karena seluruhnya orang yang sedang berprofesi dalam pelaksanaan pemerintahan Desa. Saat itu pak Surta tidak hadir karena sedang melaksanakan ibadah Haji.
Dimunas Solo saya sebagai Ketua Delegasi Banten menolak Ketua Umum yang lama ikut mencalonkan kembali sebagai Ketum Apdesi mengingat beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa.
Akan tetapi Panitia Munas tetap mencalonkan KETUM yang lama,maka saya sebagai Ketua delegasi Banten melakukan Wolk Out, Banten tidak ikut dalam pemilihan ketua Umum pada munas di Solo dan menolak LPJ Ketua Umum.Demikian pandangan saya terkait APDESI.
Akan tetapi terkait penggiringan Kepala Desa Untuk mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi untuk 3 Periode merupakan langkah Inkonstitusional. Dalam Undang-undang Desa Nomor 6 jelas di sebutkan bahwa Kepala Desa dilarang berpolitik dan atau sebgai pengurus Partai Politik.
Tidak diperbolehkan mendukung salah satu Calon secara terang-terangan, apalagi dukungan dilakukan diruang Publik maka akan menjadi salah besar ketika APDESI yang di dalamnya para Kepala Desa mendukung secara terbuka kepada salah satu Calon dalam Pilpres,Pileg atau Pilkada.
Merupakan Salah besar jika APDESI Mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 Periode. Undang- Undang adalah Konstitusi di Negara Kita. Merupakan produk hukum Tertinggi dalam berNegara. Undang-undang dibuat melalui mekanisme antara Legislatifdan Exekutif. Undang -undang tidak bisa di amandemen dengan tekanan dari sekelompok orang yang meng atasnamakan masyarakat apalagi keputusan Presiden yang secara hirarki berada dibawah Undang-Undang.(red)
Sekedar meluruskan!! Terkait adanya Ketua lain selain Surta Wijaya sebagai Ketua Umum APDESI