HUKUM  

Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal

Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal
Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal
Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal, Padahal berdasarkan informasi yang didapat, bahwa masa bakti pengurus PPPSRS yang lama berakhir pada bulan Juni 2023.
JAKARTA –  Sejumlah kelompok warga penghuni Apartemen Mutiara Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara diduga membuat Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara tidak sah dan tidak sesuai aturan yang ada.

 

Padahal berdasarkan informasi yang didapat, bahwa masa bakti pengurus PPPSRS yang lama berakhir pada bulan Juni 2023.

 

Ketua PPPSRS Darwin Lisan mengatakan, secara sah sesuai hukum dan peraturan, masa bhakti dirinya sebagai ketua PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara Pluit yang sah berakhir pada bulan Juni 2023.

 

Menurut Darwin, ada oknum warga penghuni yang diduga memprovokasi warga lainnya untuk menggulingkan kepengurusan yang sah dengan cara mengadakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) secara ilegal dengan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS yang dilampirkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal
Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal

“Dalam pasal itu disebutkan jika ingin mengadakan RUALB harus diwakili setidaknya 50 persen atau setengah dari perhimpunan (warga penghuni). Namun kenyataannya seperempat saja tidak ada,” ujar Darwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/11/2022).

 

Kemudian kata dia, 50 persen atau setengah dari perhimpunan (anggota PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi, untuk memastikan bahwa setengah dari perhimpunan itu benar dan bukan data bodong.

 

Menurut Darwin, pihaknya juga telah mendatangi dan melayangkan surat ke Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta soal RUALB yang tidak ada verifikasi.

 

Namun, oleh dinas perumahan malah dibalas dengan surat tertanggal 16 November 2022 dan diterima 17 November 2022 yang isinya menjelaskan bahwa perwakilan warga mengakui telah melakukan verifikasi data anggota PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara Pluit yang mewakili 1/2 (setengah) dari seluruh anggota perhimpunan yang mendukung dilaksanakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.

Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal
Sekelompok Oknum Warga Apartemen Pantai Mutiara Pluit Diduga Gulingkan Pengurus P3SRS Secara Ilegal

Hal ini sangat aneh karena dinas perumahan melakukan verifikasi hanya berdasarkan pengakuan dari warga yang menginginkan RUALB tersebut.

 

Masih dalam surat yg sama dinas perumahan juga menyatakan apabila saudara merasa verifikasi tersebut tidak tepat maka agar dirinya yang disuruh membuktikan setengah (50 %) perhimpunan yang tidak setuju.

 

“Kan aneh, berdasarkan Pergub harus 50 persen data diverifikasi, kok malah dinas suruh saya buktikan setengah yang tidak setuju,” ujarnya.

 

Harusnya pihak dinaslah yang meminta data dari 50 persen warga penghuni ke pemohon RUALB kemudian memverifikasinya. Bukan sebaliknya malah PPPSRS yang disuruh membuktikan 50 persen warga penghuni yang tidak setuju RUALB.

 

“Hal ini membuat kami bertanya-tanya dan jadi curiga, ada apa dengan dinas perumahan,” imbuhnya.

 

Darwin mengatakan, karena kepengurusan PPPSRS lahir dari produk hukum dan peraturan, pergantiannya pun juga harus menggunakan mekanisme hukum juga, bukan lewat cara-cara seperti ‘kudeta’.

 

Ia juga berpesan kepada warga penghuni Apartemen Pantai Mutiara Pluit, agar tenang, jangan mudah termakan isue dan provokasi oleh selgelintir oknum demi kepentingan pribadi.

 

Ia memastikan saat ini secara sah sesuai hukum dirinya masih menjadi ketua PPPSRS Pantai Mutiara Pluit sampai masa baktinya berakhir pada Juni 2023.

 

PENILAIAN AHLI HUKUM

 

Sementara itu, Ahli Hukum Kurnia Zakaria, S.H, M.S menjelaskan, bahwa pergantian pengurus dan ketua pengurus PPPSRS juga harus menggunakan mekansime hukum.

 

Menurut Kurnia, yang dilakukan oleh sekelompok warga penghuni (perhimpunan) Apartartemen Pantai Mutiara Pluit bisa dikatakan dengan upaya makar atau kudeta terhadap ketua PPPSRS yang sah secara peraturan hukum.

 

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "