ORMAS  

Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 

Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 
Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 
Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon ,Meyske juga menguraikan tentang desakan, ancaman dan intimidasi pencabutan berita referensimaluku.id dan malukuekspres.com oleh Kajari Ambon.

Ambon,  Indonesia jurnalis.com – Sekjen DPP Ormas Setya Kita Pancasila Meyske Yunita meminta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon, dia, menilai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H., telah salah menafsirkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terkesan melakukan intimidasi terhadap kebebasan Pers, Kata Meeyske Yunita kepada media melalui Relis berita, Sabtu (06/04/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 sama sekali tidak ada redaksional ” mencabut berita.

Penafsiran Pasal 10 ayat (1) KEJ a quo menyebutkan “Wartawan yang menyadari adanya kekeliruan dalam pemberitaan tanpa diminta narasumber atau pihak lain wajib memperbaiki atau meralat” dan tidak ada kata mencabut isi berita,” tegasnya.

Mengenai pemberitaan media online “referensimaluku.id” dan “malukuekspres.com”  di bawah usungan judul:”Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng”, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan APH”, tukas Meyske referensimaluku.id dan malukuekspres.com telah melayani hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan maksud Pasal 10 KEJ 2024.

Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon 
Sekjen DPP Ormas SKP Minta Kejati Maluku Copot Kejari Ambon

Hak jawab dan hak koreksi telah dimuat referensimaluku.id dan malukuekspres.com tanggal 4 April 2024 dengan judul: “Kajari Ambon Kasih Hak Koreksi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan Direktur Politeknik Ambon Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” di Kasus Tipikor Polnam Tahun 2022″ dan “APH Tak Pernah Jadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan di Perkara Dugaan Tipikor Penggunaan DIPA Tahun 2022, Kami Sudah Sesuai Prosedur”. Lalu mau apa lagi.

Kalau soal permintaan maaf dan cabut berita media massa tidak mungkin media massa melakukan hal tersebut sepanjang isi pemberitaan mengenai fakta persidangan dan bersifat dugaan sebab pers atau wartawan mengabdi untuk kepentingan publik, dengan kata lain mencabut isi berita adalah pelanggaran UU Pers,” paparnya.

Meyske juga menguraikan tentang desakan, ancaman dan intimidasi pencabutan berita referensimaluku.id dan malukuekspres.com oleh Kajari Ambon dalam suratnya bernomor: B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dan Nomor: B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 tanggal serupa adalah permintaan dan atau pemahaman yang keliru besar, salah kaprah serta bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tegas wanita kelahiran Ambon ini

Team Redaksi

cropped b9649c30 4327 4a44 af3c a1503c76a190

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "