Jakarta – Sidang ke 2 PT MIT (Multicon Indera jaya terminal) Di Pengadilan Negeri Tipikor Niaga dan Ham Jakarta pusat.
Di gelarnya kembali Sidang ke 2 PT MIT, Di Pengadilan Negeri Tipikor Niaga dan Ham Jakarta pusat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) di Pengadilan Negeri (PN) Pusat, disambut baik oleh ratusan eks karyawan PT MTI.
Ex karyawan PT MTI minta segera di bayar , perihal kepailitan dari tahun 2017 sampai sekarang belum terealisasi, dan sudah 5 kali sidang lebih sejak 2017 selalu saja masuk angin tanpa ada putusan yang pasti.
Dalam pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 di sebutkan bahwa, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah ditentukan, bahwa upah buruh untuk waktu sebelum dan sesudah pailit termasuk utang harta pailit, artinya upah buruh harus dibayar lebih dahulu daripada utang-utang lainnya.
Sidang ke 2 PT MIT, Di Pengadilan Negeri Tipikor Niaga dan Ham Jakarta pusat
Kami sebagai Media bersama pengacara Hance Simanjuntak,SH.SE.Msi, tetap mengawal Berjalannya sidang ini , dan tetap memperjuangkan hak para buruh PT MIT yang sampai sekarang tidak ada keputusan dan sudah 2 kali sidang,Selasa (5/4/2022).
Pemilik perusahaan PT MIT , adalah (HS) yang sekarang berada di penjara suka miskin Bandung, dalam kasus penyuapan hakim dan jaksa.(di tangkap KPK)
Saluran hukum ini ditempuh karena dalam proses kepailitan PT MTI sesuai Putusan Pailit Nomor : 13/Pdt.Sus-Pailit/2007/PN Jkt.Pst pada 4 Mei 2007, salinan Putusan Homologasi Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Jkt. PSt, tanggal 4 April 2018.
PT MTI lalai melakukan kewajiban kepada kreditur konkuren sesuai pasal 151 Undang-Undang Kepailitan (UUK). Pembayaran sudah jatuh tempo bila merujuk pasal 168 UKK yang seharusnya sudah terbayarkan tahun 2017 dan terpenuhinya kreditur lain sesuai pasal 2(1) UUK Nomor 37 tahun 2004.
“Kami berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara PKPU antara KBN dan PT MIT di PN Jakarta Pusat pada Selasa 5 April 2022, ada hak-hak normative sebanyak 400 karyawan senilai Rp 50 miliar dan PT KBN Rp 8 miliar,” ungkap Muhamad Nur Aripin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4/2022).
Muhamad Nur Aripin meminta kepada majelis hakim, pemerintah dan semua pihak terkait, dapat melihat dan merasakan penderitaan eks buruh PT MTI yang di PHK dan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.