Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus. Projek bangun guna serah terima sewa unit Apartemen Bandung Technoplex Mangkrak. Rugikan Ribuan Konsumen.
JAKARTA – Sidang Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat yang di hadiri ratusan konsumen Korban mangkraknya pembangunan Apartemen Telkom oleh PT. Multi Karya Utama Abadi, Selasa (14/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
PT Multi Karya Utama Abadi adalah Developer Apartemen Bandung Technoplex Living atau Apartemen Telkom.
Dalam pemasarannya marketing PT MKUA berhasil mendapatkan ribuan konsumen membeli unit apartemen Bandung Technoplex Living.
Konsumen yang kebanyakan dari Keluarga mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Telkom ini pun membeli apartemen Bandung Technoplex Living dengan unit yang beragam, antara 1 sampai dengan 5 unit per investor.
Jumlah unit yang terjual ada dikisaran 1200-an unit. Dari jumlah tersebut, 700-an Unit telah lunas dibayarkan oleh investor pemegang hak sewa atas unit.
Dari sisa 500-an unit dibayar secara mengangsur, dan total unit keseluruhan adalah 2000-an unit.
Projek ini adalah projek bangun guna serah terima sewa unit, dimana pembayaran Para Investor menjadi bagian dari dana yang digunakan untuk pembangunan apartemen, yang dijanjikan untuk mendapatkan rental garansi atau pengembalian dana investasi pembelian unit pada jangka waktu tertentu, dengan dijanjikan mendapatkan jaminan bahwa unit akan disewa oleh mahasiswa Universitas Telkom semester 1.
Tapi sangat di sayangkan konsumen selama bertahun-tahun tidak mendapatkan kabar progress pembangunan.
Apalagi Apartemen Bandung Technoplex Living telah mulai dibangun di sekitar akhir tahun 2014 dan belum juga menyelesaikan pengerjaan sampai dengan saat ini.
Okky Rachmadi Soekristyanto, SH, CLA, ERMA Managing Partner ARHP, Anggie Harry Handoyo, SH dan Titim Fatimah, SH dari firma hukum Al Rach Handoyo & Partners sebagai salah satu kuasa hukum konsumen menanggapi pada sidang Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat.