Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus

Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus
Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus
Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus. Projek bangun guna serah terima sewa unit Apartemen Bandung Technoplex Mangkrak. Rugikan Ribuan Konsumen.
JAKARTA – Sidang Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat yang di hadiri ratusan konsumen Korban mangkraknya pembangunan Apartemen Telkom oleh PT. Multi Karya Utama Abadi, Selasa (14/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta pusat.

PT Multi Karya Utama Abadi adalah Developer Apartemen Bandung Technoplex Living atau Apartemen Telkom.

Dalam pemasarannya marketing PT MKUA berhasil mendapatkan ribuan konsumen membeli unit apartemen Bandung Technoplex Living.

Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus
Okky Rachmadi Soekristyanto, SH, CLA, ERMA Managing Partner ARHP, Anggie Harry Handoyo, SH dan Titim Fatimah, SH dari firma hukum Al Rach Handoyo & Partners

Konsumen yang kebanyakan dari Keluarga mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Telkom ini pun membeli apartemen Bandung Technoplex Living dengan unit yang beragam, antara 1 sampai dengan 5 unit per investor.

Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus
Sidang Rapat Pencocokan Piutang PT Multi Karya Utama Abadi Di Pengadilan Negeri Jakpus

Jumlah unit yang terjual ada dikisaran 1200-an unit. Dari jumlah tersebut, 700-an Unit telah lunas dibayarkan oleh investor pemegang hak sewa atas unit.

Dari sisa 500-an unit dibayar secara mengangsur, dan total unit keseluruhan adalah 2000-an unit.

Projek ini adalah projek bangun guna serah terima sewa unit, dimana pembayaran Para Investor menjadi bagian dari dana yang digunakan untuk pembangunan apartemen, yang dijanjikan untuk mendapatkan rental garansi atau pengembalian dana investasi pembelian unit pada jangka waktu tertentu, dengan dijanjikan mendapatkan jaminan bahwa unit akan disewa oleh mahasiswa Universitas Telkom semester 1.

Tapi sangat di sayangkan konsumen selama bertahun-tahun tidak mendapatkan kabar progress pembangunan.

Apalagi Apartemen Bandung Technoplex Living telah mulai dibangun di sekitar akhir tahun 2014 dan belum juga menyelesaikan pengerjaan sampai dengan saat ini.

Okky Rachmadi Soekristyanto, SH, CLA, ERMA Managing Partner ARHP, Anggie Harry Handoyo, SH dan Titim Fatimah, SH dari firma hukum Al Rach Handoyo & Partners sebagai salah satu kuasa hukum konsumen menanggapi pada sidang Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat.

Menurut Okky Rachmadi , Apartemen Telkom yang sudah dibangun sejak tahun 2014 dan sampai sekarang belum lakukan serah terima dan belum selesai juga pembangunannya.

Okky mengatakan kepada majelis hakim harus berhati-hati dalam melihat perkara ini, karena ada banyak 1200 konsumen yang melakukan pembelian hak sewa apartemen Telkom yang merasa di Dizolimi.

Ia pun berharap kepada pengadilan negeri Jakarta pusat dapat memberikan putusan yang terbaik dalam menyikapi masalah ini.

Kemudian melakukan kompensasi atas keterlambatan serah terima tidak diakui, tidak sesuai dengan angka, serah terima sejak 2019 belum ada serah terima akan tetapi kompensasi yang di berikan tidak sepadan, jadi saya berharap pengadilan negeri Jakarta pusat memberikan keadilan, Jangan bermuka dua dan menutup mata dalam perkara ini, tegasnya.

Okky Rahmadi juga sangat kecewa , pada saat sidang verifikasi, pengadilan sepertinya membiarkan pihak debitur berbuat seenaknya, seperti direktur debitur datang terlambat, sidang sebelumnya juga tidak hadir, kemudian di dalam pra verifikasi juga tidak mengakui Klausul di dalam perjanjian, saya rasa ini harus di luruskan majelis hakim, karena di sini kita lihat banyak sekali korban.

Lanjut, kita lihat pada sidang lanjutan tanggal 16 nanti akan di ajukan proposal perdamaian, kita lihat pola pembayaran debitur jangan sampai lima tahun.

Jadi sebenarnya masih banyak pihak – pihak yang bertanggung jawab disini, Proyek bangunan bina serah dimana bangunan ini didirikan diatas lahan milik Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Telekomunikasi (YPT), mereka juga harus bertanggung jawab dalam permasalahan ini, jangan hanya maju sebagai kreditur saja.

Karena mereka bagian penting dalam kesuksesannya Apartemen Bandung Technoplex Living atau Apartemen Telkom, tutupnya

Red/ NK

Team Redaksi

20240130 191431 0000

Indonesia Jurnalis.com website Portal Berita Online Nasional Independen Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *