Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO, Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari.
JAKARTA – Dugaan Keterangan Palsu oleh Saksi Pada sidang APKOMINDO di pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbuntut panjang, pasalnya dugaan pemberian keterangan palsu tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu.

Keterangan Palsu yang di maksud sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat.

Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel.

Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat.

Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus.

Baca Juga  Pelanggaran HAM Dan Situasi Keamanan Di Tanah Papua, "Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran"
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Untuk itu Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel.

Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.

Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.

Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022 /PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.

Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Baca Juga  Rekruitmen Tenaga Kerja Non ASN, Dinas Satpol PP Langgar UU ASN

Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "