SPBU 34- 14105 Kampung Sawah Jalan Raya Cacing Jakarta Utara Diduga Kerjasama Dengan Mafia Solar, Sangat disayangkan kelalaian dan lemahnya kontrol dari PH Migas.
INDONESIA JURNALIS.COM, JAKARTA– Seperti tidak ada jeranya, pemain BBM bersubsidi bukan semakin berkurang malah semakin merajalela. Hal ini terungkap berdasarkan fakta dilapangan saat awak media melakukan investigasi dibeberapa SPBU seputaran Jabodetabek sepekan ini.
Misalnya yang terjadi di daerah Jakarta Utara ada sebuah mobil box engkel berplat Nopol B 9405 ICA diduga sebagai alat pengepul pembelian BBM bersubsidi berjenis Bio Solar bergerak hilir mudik di sebuah SPBU 34- 14105 Kampung Sawah jalan Raya Cacing Jakarta Utara, pada Senin dini hari pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dugaan kuat armada tersebut membeli Bio Solar tanpa memakai peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, yakni harus menggunakan barcode dan dibatasi pembeliannya, tapi bercode tidak berlaku bagi SPBU yang berada di Kampung Sawah, Rorotan Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut sangatlah merugikan pemerintah dan masyarakat. Bagaimana tidak, BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah, ini malah dirampok oleh sekelompok golongan untuk ditimbun dan dijual lagi ke industri dengan untung yang tentunya sangat menggiurkan dan fantastis.
Menurut informasi saat awak mengkonfirmasi pengawas SPBU ternyata ada aparatur Negara yang di duga mengback up SPBU tersebut.
Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 M, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia solar.
Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum kita? sehingga bisa kecolongan membeli BBM bersubsidi atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum penegak hukum itu?