Jakarta – Surat laporan kepada Kepala Dinas Satpol PP dari Koalisi Independent Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) tidak direspon.
Indonesia jurnalis.com
Surat laporan (KITA- PD) bernomor : 042/MPPBG-IMB DKI/XII/2021,Sehubungan dengan kegiatan pembangunan tidak sesuai IMB di Jl. Pluit Selatan II No. 6 .Blok E Kav. No 26 Kel. Pluit, Kec. Penjaringan Jakarta Utara tidak di gubris, Kemanakah Penegak Hukum Pemerintah Daerah (Gakumda) Satpol PP Daerah DKI Jakarta Utara. Yang diduga tidak menjalankan tugas dan pungsinya (Tupoksi) selaku yang mengawasi dan menertibkan bangunan yang tidak berizin atau menyalahi aturan Perda, yang terjadi di kawasan Perumahan Kelurahan Pluit Selatan II No. 6 .Blok E Kav. No 26 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Rabu, (23/02/22).
Hal itu dikatakan Dedi Haryanto Manulang selaku Kordinator Litbang dan Investigasi Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) ke awak media ini, adanya laporan dari masyarakat Pluit, bangunan rumah yang mencapai 3 tingkat, yang sudah menyalahi aturan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Admistrasi Jakarta Utara.
“Atas laporan dari masyarakat adanya bangunan yang tidak sesuai izin peruntukan IMB itu, kami bersama masyarakat dan KITA-PD sudah melayangkan surat ke Gubernur DKi dan Kasatpol PP DKI Jakarta, pada tahun 2021. Bahkan dari Suku dinas cipta karya juga melayangkan surat Rekomtek untuk ditujukan kepada pihak Dinas Satpol PP Jakarta Utara untuk segera membongkar bangunan tersebut. Namun sangat disayangkan hingga saat ini. Tidak ada respon dan tindakan yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut,” kata Dedi Haryanto Manulang. Selasa, (22/02).
Dikatakan lagi oleh Dedi, hal itu sudah jelas diperaturan daerah DKI Jakarta Utara, melarang peruntukan bangunan bertingkat yang terjadi sekarang ini. Bahkan kata Dedi, terkait pembangunan rumah bertingkat yang tidak berizin, itu pun sudah diatur di Undang-Undang Peraturan Pemerintah.
“Kami, menilai dan menduga, pihak terkait disinyalir adanya main mata kepada pemilik bangunan, hingga tidak berani membongkar atau menyegel bangunan tersebut. Karena kami sudah layangkan surat, waktu yang cukup lama pada tahun 2021 hingga sekarang, tidak ditanggapi sama sekali,” sesal Dedi.(Red/Nk)