JAKARTA – TAMPAK Minta KPK Mengusut Dugaan Suap Terkait Penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat,Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak kepolisian.
TAMPAK ” Tim Advokasi Penegakan Hukum Dan Keadilan ” Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengusut Dugaan Suap Dalam Pusaran Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Hal itu di sampaikan koordinator TAMPAK Roberth Keytimu, S.H., pada media di kantor KPK Kuningan Rasuna said Kuningan Jakarta, Senin ( 15/8/2022)
Tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo) sampai saat ini masih menyedot perhatian publik.
Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik
Sampai saat ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu:
1. Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual)
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo)
3. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo)
4. KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)
Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik, diantaranya adalah dari awal disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E, sekarang disebut penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan, Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga- Jakarta Selatan, Irjen Ferdy Sambo memangil Brigadir Yosua dari pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan ke dalam rumah sebelum ditembak, dihentikannya proses hukum kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan yang lain.
hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”. Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan : “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.
Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan sSuap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan Kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal lain yang berkembang dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai cara termasuk menggunakan uang untuk mempengaruhi pihak tertentu dengan tujuan untuk menutupi fakta tragedi pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan cara yang digunakan adalah dugaan suap.
TURUT MENYATAKAN SIKAP
Saor Siagian, S.H., M.H. Judianto Simanjuntak, S.H. Sandi E Situngkir, S.H., M.H. Ridwan Darmawan, S.H., M.H. Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H. ,Mangapul Silalahi, S.H. ,Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. Gabe Maruli Sinaga, S.H. ,Maruli M Purba, S.H. ,Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H. Salmon Siagian, S.H. ,Ade Adriansyah, S.H. Halomoan Sianturi, S.H. Sungguh Raya Sinaga ,S.H. Sabar Daniel Hutahean S.H. Michael Himan, S.H. , Fatilatulo Lazira, S.H. ,Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H. , Ismak, S.H., Darman Saidi Siahaan, SH., M.H. Tarigan Sianturi, S.H, M.H. Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H. dan Ronald Manullang, S.H.
Jakarta, 15 Agustus 2022 Salam keadilan TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAk)
Koordinator( Roberth Keytimu, S.H. )