Team Kuasa Hukum Dr Ike Farida Meminta Pemerintah Revisi UU Pengembang Rumah susun Yang Merugikan Konsumen, yang semena – mena terhadap konsumen atau pembeli.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Konferensi Pres tim kuasa hukum Dr Ike Farida S.H, LL.M kembali singgung Pengembang Apartemen yang merugikan Konsumen, Jum’at ( 2/12/2022 .Gedung Wirausaha lantai 7.Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Pada Konfrensi persnya Kuasa Hukum Ike Farida mengatakan, pernah mengajukan Masalah ini ke DPR RI tapi belum mendapatkan respon yang baik, dengan alasan pertimbangan anggaran yang besar, karena ada sesuatu hal yang belum bisa dipenuhi oleh kuasa hukum Dr. Ike Fadila. Ia pun meminta secara bersama – sama kepada media dan masyarakat yang di rugikan pengembang Apartemen untuk mendukung merevisi atau membuat aturan baru di DPR terkait UU Pengembang Rumah susun atau Apartemen yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.