Tengku Zanzabellaa Hakim di PN Denpasar Bali Sangat ADIL di peristiwa Ajik Arya Wedakarna. Terima kasih Pak Hakim , Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan mereka.
JAKARTA – Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Register Dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2020 den yggan pelapor Putu Pastika Adnyana, SH., dan Laporan Polisi Nomor: LP/409/XI/2020/BALI SPKT tanggal 3 November 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi tentang peristiwa tindak pidana dimuka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a ke a KUHP, dengan terlapor Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradata Wedastera Putra Suyasa III, SE., (M.Tru)., M.Si., alias Arya Wedakarna alias AWK.
TNHB sebelumnya telah mengajukan praperadilan kepada termohon, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, C.q Penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Sementara itu Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa menjelaskan bahwa putusan soal praperadilan adalah menolak gugatan pemohon. Dan, SP3 dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai kewenangan mereka.
Melihat hasil sidang Hari ini Tengku Zanzabellaa sangat mengapresiasi Hakim karena melihat sosok Ajik Arya Wedakarna memang sangat berjuang buat Hindu di Nusantara ini jadi tidak ada alasan jika perbedaan pendapat atau pandangan dalam penyampaian harus sampai ke ranah hukum.
Lebih baik banyak berdiskusi dan dari pada demo penistaan agama , Tengku Zanzabellaa menilai sosok Ajik Arya Wedakarna adalah orang yang sangat demokratis dan memperjuangkan hak hak warga Bali khususnya, jadi tidak pantas jika di musuhi.