JAKARTA – Terdakwa Herman Yusuf Disarankan Berjuang Cari Uang Halal Untuk Beli Rumah sendiri, jangan menguasai hak rumah milik orang lain, walaupun HGB habis belum di perpanjang hak atas rumah tersebut itu hak kami dan tetap menjadi hak milik Soeseno, siapa saja tidak berhak boleh menempati / menguasai rumah tersebut seperti yang dijelaskan oleh saksi dari BPN Jakarta Utara.
Kembali digelarnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 5/Pid.B/2022/PN.Jakarta Utara, pada Selasa (14/06/2022) lalu dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Herman Yusuf.
Sebelum dimulainya sidang lanjutan tersebut, awak media mendatangi humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Awak Media menelusuri dan mencari tahu apakah betul terdakwa Herman Yusuf merupakan wartawan aktif di PN Jakarta Utara, “Iya memang betul tapi anggota wartawan begitu banyak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara” ujar Marbun, sambil memperlihatkan foto terdakwa Herman Yusuf. Akan tetapi, diduga anggota kewartawanan terdakwa Herman Yusuf sudah tidak aktif alias bukan wartawan lagi dan hanya mengaku- ngaku sebagai wartawan.
Sebaiknya Humas PN Jakarta Utara mengecek lagi keanggotaan wartawan Herman Yusuf
keanggotaan Herman Yusuf sebagai wartawan diduga disalahgunakan sehingga pandangan masyarakat terkesan apakah PN Jakarta Utara melindungi atau ada kerjasama dengan terdakwa Herman Yusuf dalam perbuatannya , semoga tidak terjadi seperti yang di atas.
Pada saat pembacaan pembelaan terdakwa Herman Yusuf oleh tim kuasa hukum menyatakan menyuruh pelapor Soeseno Halim berjuanglah melalui keperdataan untuk mendapatkan rumah tersebut dan ditanggapi oleh Soeseno Halim selaku pemilik rumah yang sah, bahwa saya sudah mengembalikan uang muka plus ganti rugi renovasi kanopi maka perjanjian jual beli sudah batal dan selesai sehingga rumah tersebut seharusnya dikembalikan kepada saya dan sudah ada keputusan Pengadilan yang menyatakan saya sebagai pemilik SAH atas rumah tersebut, Kenapa saya harus berjuang lewat perdata melawan terdakwa Herman Yusuf yang secara jelas tidak punya hak apapun dan ilegal standing atas rumah tersebut. Seharusnya kuasa hukum terdakwa Herman Yusuf memberikan saran yang benar agar terdakwa mencari uang sebanyak banyak secara legal untuk membeli sebuah rumah untuk dia sekeluarga tinggal bukan menguasai / menempati rumah orang yang bukan milik terdakwa.
Kuasa hukum mempermasalahkan pencabutan sita jaminan dan HGB yang sudah habis
Diterangkan oleh Soeseno Halim bahwa pencabutan sita jaminan sudah dilakukan secara Sah oleh PN Jakarta Utara dan surat-surat penetapan berikut berita acaranya asli produk Pengadilan .