Indonesiajurnalis.com
JAKARTA – Universitas IPWIJA Sukses Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau, acara di Aula Univesitas IPWIJA ini diikuti oleh seluruh dosen dan staf akademik.
Rektor Universitas IPWIJA (UNIP) Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA menyatakan ada empat prinsip penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus selalu dijalankan dalam pelaksanaannya.
Yang pertama kata Rektor Agung, Accessibility yang menjamin akses kesempatan belajar secara adil dan inklusif, dan yang kedua adalah Equivalence atau mendukung penilaian yang setara atas hasil belajar dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman kerja.
“Yang ketiga adalah Transparent atau menyediakan informasi mengenai RPL yang dapat diakses oleh publik secara terbuka, serta jelas dan eksplisit agar dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan, dan yang keempat dalah Quality Assurance untuk menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL,” papar Rektor UNIP Besar Agung Martono atau biasa dipanggil BAM saat menyampaikan sambutan dalam Bimbingan Teknis RPL pada (14/10/2022) di Aula Univesitas IPWIJA.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Univesitas IPWIJA ini diikuti oleh seluruh dosen dan staf akademik.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan IPWIJA Dr. Sri Lestari Prasilowati, MA, menuturkan pentingnya prinip-prinsip kebijakan RPL yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Untuk itu RPL wajib diselenggarakan dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan berkesinambungan. Seluruh proses dan luaran dari program ini wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),” jelas Sri Lestari yang lebih akrab dipanggil dengan Tery.
Sementara instruktur utama dalam bimtek Dr. Eng. Unggul Wasiwitono, ST., M.Eng.Sc yang menyampaikan materi Pelaksanaan RPL dan Asesmen menjelaskan detail Mekanisme Asesmen yang terdiri dari empat tahap.
Unggul Wasiwitono menerangkan, pada tahap Evaluasi Diri Calon Mahasiswa, Formulir Evaluasi Diri yang telah diajukan oleh calon peserta, diverifikasi dan divalidasi oleh asesor. Kemudian, kata dia, untuk tahapan Wawancara dengan Asesor, jika menurut informasi yang diberikan dalam evaluasi diri, calon tersebut menunjukkan potensi untuk dapat mengikuti RPL, maka pada tahap berikutnya adalah pengumpulan bukti lebih lanjut melalui wawancara.
Sedangkan untuk tahapan Demonstrasi, lanjut Wasiwitono, dilakukan jika hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan verbal dan teoritis calon masih belum memadai, maka asesmen dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi.