Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua

IMG 20220627 WA0024 1
JAKARTA – Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua “Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans.

 

Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang yaitu, Rancangan Undang-Undang  RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

 

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan, gagasan pemekaran sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.

 

“Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan,” kata Jaleswari dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua” pada Senin (27/6/22).

Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua
Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua

Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif. Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional. Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.

 

“Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ungkapnya.

 

Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

 

“Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan,” ujarnya.

 

Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

 

Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan. Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh Kementerian lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.

 

Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.

 

“Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "