Yakoba Bersama Kuasa Hukumnya Ine Yulianti dari kantor RIR & PARTNERS Kunjungi Bareskrim Mabes Polri

Yakoba Bersama Kuasa Hukumnya Ine Yulianti dari kantor RIR & PARTNERS Kunjungi Bareskrim Mabes Polri
Yakoba Bersama Kuasa Hukumnya Ine Yulianti dari kantor RIR & PARTNERS Kunjungi Bareskrim Mabes Polri
Yakoba Bersama Kuasa Hukumnya Ine Yulianti dari kantor RIR & PARTNERS Kunjungi Bareskrim Mabes Polri, laporkan JW Terkait Perkara Pemalsuan tanda tangan Penjualan Tanah.
JAKARTA – Yakoba Lokbere Anggota DPR Papua kunjungi Bareskrim mabes polri, Yakoba bersama kuasa hukumnya dari kantor Ine Yulianti RIR & PARTNERS ke Bareskrim Polri untuk melaporkan mantan suaminya yakoba inisial (JW), laporan yang di maksud terkait dugaan pemalsuan tanda tangan jual beli tanah yang menurutnya itu milik bersama, JW menjualnya tanpa sepengetahuannya, Jumat (19/05/2023) Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.

Yakoba juga menyebutkan, kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk mencari keadilan untuk anak – anaknya, dimana pada saat tanda tangan jual tanah dan ruko tersebut itu yang di duga di lakukan oleh Notaris di Jakarta, dan Pernyataan yang di tanda tangani itu di duga palsu, dan uang di duga di terima inisial ( IL)  yang juga tinggal di jakarta.

Oleh karena itu saya minta keadilan kepada kepolisian untuk menengahi perkara ini. Menurutnya ini sangat merugikan saya terutama anak – anak saya, karena ini harta bersama saat saya masih bersama beliau pada saat beliau masih menjabat sebagai bupati 2 periode di jaya Wijaya, kata Yakoba

Saya mantan istri pertama JW  yang memiliki 5 orang anak, dan pada saat penjualan aset dengan nilai 4 milyar lebih, JW menjual berupa tanah dan Ruko 2 lantai yang terletak di jalan Bhayangkara Wamena dan tanpa sepengetahuan saya, dan dari hasil penjualan tanah tersebut tidak diberikan kepada anak – anak saya, tidak di berikan kepada saya tidak apa -apa, katanya

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "