Yayasan Tarumanegara di Minta LBH – IKBP Segera Bayar Gajih Pokok dan Bersihkan nama baik Albertha ,” sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Taruma negara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 tahun 2023 PP tahun 1981″ sebut kuasa hukum Albertha
JAKARTA, INJ.COM – Orasi damai Kuasa Hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban, SH,MBA di depan pelataran Kampus Universitas Tarumanegara Minta Yayasan Taruma negara segera bayar gajih pokok dan Bersihkan nama baik Albertha (Kliennya) , karena tuduhannya ke Bareskrim polri tidak terbukti, dan segera minta di copot ketua yayasan Taruma negara yang di nilai arogan, Senin(18/9/2023) Pelataran Universitas Tarumanegara Jakarta Barat
Tenaga kerja Karyawati Universitas Tarumanegara Alberta Dwi Setyorini telah di pidanakan oleh Universitas Tarumanegara dan di berhentikan sepihak dan sejak Oktober 2021 Alberta tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.
” Tuduhan yang tujukan Alberta Dwi Setyorini oleh Universitas Tarumanegara/ Yayasan pada tanggal 28 Agustus 2023 di Bareskrim adalah pemalsuan dokumen akan tetapi tidak terbukti sehingga Bareskrim menerbitkan SP3, ” kata Ayub Faidiban
Pada orasinya kuasa hukum Albertha Dr. Ayub Faidiban ,SH,MBA dari Lembaga bantuan hukum Ikatan keluarga besar Papua (LBH -IKBP) meminta universitas tarumanegara segera menyelesaikan hak – haknya Albertha sebagai Karyawati sejak Oktober 2021, ” dan perlu di selesaikan secara tunai dan seketika, dan juga sebagai konsekwensinya pihak Yayasan Taruma negara untuk membayar denda sesuai amanat UU 13 tahun 2023 PP tahun 1981,”