6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata

6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata
6 Rekomendasi Kunci PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata (photo kiri Dr. Stefanus Roy Rening ,SH.MH Waketum Peradi Luhut MP Pangaribuan,SH.LL.M)

 

*Ketiga mengenai penyangkalan pemberian kuasa*

 

PERADI meminta agar penyangkalan pemberian kuasa perlu dihapus, selain sudah diatur dalam UU Advokat juga diatur secara khusus dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

 

*Keempat mengenai Lembaga Penyanderaan (Gijzeling)*

 

PERADI mengingatkan bahwa Indonesia terkait dengan berbagai Kovenan dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia yang pada pokoknya melarang adanya penyanderaan ataupun penahanan dalam perkara – perkara perdata. Untuk itu, PERADI meminta agar lembaga penyanderaan ini dihapuskan dalam RUU Hukum Acara Perdata

 

*Kelima, mengenai upaya perdamaian (mediasi)*

 

PERADI meminta agar ada pengaturan rinci mengenai mediasi dengan mempertimbangan Peraturan MA mengenai mediasi yang telah ada. Dengan pengaturan yang lebih baik mengenai mediasi, PERADI berkeyakinan bahwa penyelesaian suatu perkara dapat berlangsung secara lebih cepat, efisien, dan juga efektif

 

*Keenam,* perihal pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlu pengaturan yang komprehensif melalui RUU HAPER mulai dari pengajuan permohonan aanmaning, penelaahan permohonan, Pemanggilan termohon aanmaning dan penetapan eksekusi, mekanisme pengamanan dan biaya keamanan eksekusi, eksekusi groose akta. 

 

_Untuk mengunduh dokumen2 terkait RUU Hukum Acara Perdata dan Rekomendasi PERADI dapat diunduh melalui link berikut https://peradi.id/6-rekomendasi-kunci-peradi-terhadap-ruu-hukum-acara-perdata/_

 

*Dr. Luhut MP Pangaribuan SH, LLM – Ketua Umum DPN PERADI*

*Emir Pohan, SH, LLM – Ketua Tim Penyusun Pokok – Pokok Pikiran dan Rekomendasi PERADI Terhadap RUU Hukum Acara Perdata*

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pemberitahuan Downtime Sever ,Direktori Makamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "