Munarman, Noel Dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

IMG 20220303 WA0005 1
Jakarta – Dalam fakta kasus persidangan dugaan terorisme kepada terdakwa Munarman SH, memiliki kelemahan hukum. Saksi primer atau utama sudah meninggal atau tidak ada, yang katanya terpapar dan terdoktrin akibat pidato atau dugaan hasutan dari Munarman SH di Makassar Sulawesi Selatan.

Dalam hukum positif keluarga atau teman tidak bisa menjadi saksi utama dan mereka hanyalah saksi sekunder saja. Tentu dalam hal ini jelas bahwa saksi sekunder, atau saksi samping sangatlah tidak valid atau akurasinya lemah.

Dalam hukum peradilan tidak bisa hanya berdasar katanya-katanya. Harus dijelaskan kapan, dimana, siapa, bagaimana, kenapa dan berupa apa tindakannya.

Dalam sidang kasus terduga teroris Munarman SH, terungkap di pengadilan bahwa yang hadir saat terdakwa Munarman SH, melakukan hasutan dihadiri banyak orang. Tentu saksi-saksi atau orang-orang yang hadir banyak itu, bisa juga jadi tersangka teroris sama seperti Munarman SH, karena mengamini pertemuan tersebut dan mendukung saksi utama atau pelaku teroris korban dugaan hasutan (sudah meninggal/tidak bisa hadir).

Munarman, Noel Dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Teks Foto: Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer Ketua Umum Jokowi Mania dalam acara Syukuran Kemenangan Jokowi-Amin di kantor Joman Jl. Taman Manggis Permai P/12 Kota Depok, Minggu, (28/04/2019). (Foto: topikini.com)

Kita tegaskan, dalam hal ini karena saksi utama sudah meninggal atau sudah tidak ada (saksi terhasut/saksi pelaku teroris). Fakta ini berdasarkan saksi-saksi skunder yang hadir dikejadian di Makassar.

Persoalannya, iya kalau Munarman benar menyuruh para teroris ke Syuriah atau kalau Munarman benar-benar terlibat. Namun kalau tidak, hukum sudah tidak berbuat adil, karena saksi utama pelaku tidak ada atau sudah meninggal. Padahal Hukum positif mengatur kepastian dan keadaan yang nyata dengan saksi dan barang bukti.

Jadi dugaan terorisme kepada Munarman bisa gugur secara hukum, karena buktinya tidak kuat. Karena saksinya lemah atau hanya saksi sekunder semata.

*Bolehkan Noel Membela Munarman SH?*

Baca Juga  Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, "Mereka Bukan Warga Banten" 

Karena itu, kata Immanuel Immanuel Ebenezer atau Noel kita tidak bisa menghukum orang dengan stigma-stigma salah. Dimana pada akhirnya menghukum seseorang hanya berdasar opini, narasi dan katanya-katanya.

Dia Noel, membela karena merasa bahwa tak mungkin Munarman SH adalah teroris dan orangnya baik-baik aja dan Noel sangat yakin Munarman SH bukalah teroris. Sehingga Noel menjadi saksi yg meringankan terdakwa Munarman SH.

Dalam sistem peradilan hukum ada namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semua saksi dan korban tidak boleh dipersekusi, dibully, ditekan, diteror, diintimidasi dan bahkan dikoersi (disingkirkan). Apabila ada yang keberatan soal kesaksian Noel bisa melaporkan kesaksian palsu atau keterangan palsu di pengadilan. Semua saksi dan terdakwa disumpah secara hukum dan bertanggungjawab atas ucapannya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "