Immanuel Ebenezer Lapor Bareskrim Polri, Tapi Dialihkan ke Polda Metro Jaya perihal narasi Denny Siregar dan kawan – kawan,Kami sudah melapor ke Bareskrim Polri. ” Hasil konsultasinya adalah kita diarahkan melapor ke Polda Metro Jaya” ,kata Noel
JAKARTA, – Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer melaporkan Denny Siregar dkk ke Bareskrim Polri, Rabu (09/03/2022). Namun, laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menebar narasi kebencian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami sudah melapor ke Bareskrim Polri. Hasil konsultasinya adalah kita diarahkan melapor ke Polda Metro Jaya,” demikian kata Immanuel Ebenezer atau Noel usai mendatangi Bareskrim Polri didampingi 12 pengacara.
Tampak Noel hadir didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Nusantara Pitra Romadani SH, Edi Prastio SH, Bambang SH dan lainnya.
Saat konferensi pers di Bareskrim, Noel mengatakan, bahwa secara tegas substansi laporannya diterima oleh polisi. Akan tetapi dirinya disarankan ada semacam pelimpahan.
“Intinya apa yang dilakukan Denny Siregar ada pidananya di Pasal 315. Karena kita sebelumnya sudah laporannya ke Polda, maka kami disarankan laporan ini diteruskan ke Polda Metro Jaya saja,,” kata Noel katanya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan gelar perkara di Bareskrim Polri, maka kelanjutan di Polda Metro Jaya supaya tidak ada tumpang tindih laporan.
“Biar tidak tumpang tindih saja. Karena dengan kasus yang sama kalau ada dua itu tidak baik,” demikian Noel bergegas menuju Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Relawan Jokowi Mania bersama Tim Advokasi Nusantara akan melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri atas cuitannya di media sosial. Dimana menurutnya bernada ujaran kebencian dan provokasi.
Bahkan Noel, sempat memberi peringatan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum terhadap orang-orang yang dinilai telah mencemarkan nana baiknya. Yang akhirnya dibuktikan melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri, Rabu 9 Maret 2022.
Denny Siregar dilaporkan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel atas dugaan ujaran kebencian. Noel mengungkapkan, laporan dilakukan berkaitan dengan cuitan dan unggahan video Denny Siregar.
“Cuitan dan unggahan Denny Siregar dkk itu mengandung unsur ujaran kebencian.
Beberapa ujaran kebencian yang disampaikan Denny Siregar sangat jelas disampaikan kepada saya,” jelasnya.