Jakarta – AA LaNyalla ,Demokrasi Saat Ini ‘Dari Rakyat, Oleh Parpol dan Presiden, Untuk Kekuasaan’, penilaian itu disampaikan LaNyalla saat membuka Simposium Demokrasi.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai demokrasi di Indonesia telah bergeser semangatnya. Demokrasi yang semula ‘Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat’, telah bergeser menjadi, ‘Dari Rakyat, Oleh Parpol dan Presiden, Untuk Kekuasaan’. Penilaian itu disampaikan LaNyalla saat membuka Simposium Demokrasi.

yang diselenggarakan oleh Progressive Democracy Watch bertema ‘Menggagas Strategi dan Aksi Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia’, Kamis (10/3/2022).
Sebab, wadah ketatanegaraan Indonesia telah berubah sejak Amandemen 2002 silam. Jika sebelumnya, Rakyat memberikan mandat kepada Rakyat yang merupakan Para Hikmat, di Lembaga Tertinggi pemegang kedaulatan rakyat, untuk kemudian menyusun arah perjalanan bangsa, dan memilih mandataris untuk menjalankan demi rakyat, telah berubah total.
Menurut AA LaNyalla, saat ini kedaulatan rakyat hanya diberikan melalui Pemilu 5 tahun sekali kepada dua kelompok, legislatif dan presiden . “Dalam pemilu itu rakyat memilih partai politik dan memilih presiden secara langsung. Dimana masing-masing memiliki janji politik sendiri,” katanya.
LaNyalla menambahkan, tidak ada lagi wadah yang utuh yang menampung semua elemen bangsa dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Lembaga Tertinggi yang dahulu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang terdiri dari berbagai golongan, agama dan etnis sebagai pemilik negara ini sudah dihapus.
“DPD RI sebagai representasi daerah juga tidak memiliki ruang. Karena, kewenangan yang diberikan konstitusi sangat terbatas,” urainya.
Hasil dari Amandemen saat itu memang memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Partai Politik dan Presiden saja.
Apa yang didalilkan bahwa Legislatif menjadi sarana check and balances terhadap Eksekutif nyatanya tidak terjadi.
Sebab, lanjut LaNyalla, koalisi mayoritas Partai Politik berada di lingkar kekuasaan bersama pemerintah.
“Yang terjadi justru, DPR menjadi alat untuk mempercepat persetujuan atas Rancangan Undang-Undang maupun PERPPU yang diajukan Pemerintah. Termasuk melahirkan UU yang secara langsung maupun tidak langsung menguntungkan kelompok dan elit penguasa ekonomi di lingkaran kekuasaan,” tegas dia.