NEWS  

KAUM Buka Posko Pengaduan Pelanggran PPKM Darurat

IMG 20210717 WA0422

MEDAN, INSPIRASIJURNALIS.COM-Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus, menetapkan dibukanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Dibukanya Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat sebagai program KAUM dalam rangka menyahuti banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas dilapangan, baik yang beredar di media sosial maupun kasus faktual yang terjadi di lapangan, salah satu yang viral diantaranya sebut saja kasus yang menimpa saudara Rakes, Warga Kota Medan dan sebagainya.

Ketua KAUM, Mahmud Irsad Lubis melalui Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra Zakran, SH MH, membenarkan bahwa berdasarkan rapat pengurus KAUM, telah di buka “Posko Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat Kota Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) secara virtual atau daring. Pun begitu, jika ada masyarakat yang ingin melapor langsung, kita siapkan petugas untuk menerima laporan tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Hadiri HUT Ke 5 JLN, Mantan Tenaga Ahli Madya KSP Tatang Badru Tamam: Relawan Harus Kawal Jokowi Hingga Akhir Masa Bakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "