NEWS  

Eka Putra Zakran SH MH: Mobil Patroli Masuk Lapak Judi, Aneh Jika Tak Melakukan Tindakan Hukum.

IMG 20210715 WA0056

Medan, Inspirasijurnalis.com-Menyikapi peristiwa masuknya mobil patroli Polisi ke Lapak Judi tembak Ikan di Jl. Bunga Mayang 1, Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara seperti yang dilansir oleh Media sumut.indeknews.com pada 15/7/2021 mendapat sorotan dari praktisi hukum dan pemerhati sosial Kota Medan, Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.Epza menyatakan, sangat disesalkan sikap petugas patroli polisi jika benar datang ke Lapak judi tapi tidak melakukan tindakan hukum apapun, aneh itu namanya. Patut dicurigai dan muncul asumsi-asumsi negatif atas peristiwa itu. Masak iya setelah di datangi seorang pria bertopi langsung petugas patrolinya pergi begitu saja?, tanya Epza.

Pokoknya patut dan pantas kehadiran mereka dicurigai. Sudah jelas-jelas masuk ke sarang judi kok tidak melakuan tindakan. Sudah gak benar lah itu namanya. Jika ada dugaan setor-menyetor, kong kalikong atau permainan antara bandar dengan aparat, maka Kapolsek harus bertanggung jawab atas prilaku bawajannya. Kapan perlu, ya dicopot, tegas Kepala Divisi Infokom KAUM itu.Bahkan akibat tidak adanya tindakan yang diambil petugas patroli dari Polsek Tuntungan tersebut, awak media pun heran. Tapi iya jugalah, jangankan awak media, masyarakat awam pun pasti heran kalau begitu ceritanya, papar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan 2014-2018 itu.Dalam konteks judi, saya tetap mengacu dan berpedoman pada apa yang telah disampaikan oleh Irjen Pol. Martuani Sormin setahun yang lalu.Masih segar dalam ingatan kita, kurang lebih setahun yang lalu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol. Martuani Sormin telah mengkampanyekan jargon “Tidak Ada Tempat bagi penjahat di Sumatera Utara” dan memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Poldasu untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Hal ini tentu layak mendapat dukungan dari semua pihak.

Baca Juga  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH-PROVINSI LAMPUNG

Martuani saat itu memerintahkan agar jajarannya segera menangkap setiap pelaku dan pemilik permainan judi jenis tembak Ikan, karena secara kehidupan sosial praktek perjudian jelas sangat meresahkan masyarakat.

“Adnya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, mengindikasikan bahwa instruksi Kapolda tersebut tidak diindahkan oleh jajaran dibawahnya.

“Jika bicara dampak, permainan judi jenis apapaun sebenarnya berakibat fatal. Judi membuat kehidupan keluarga atau rumah tangga orang menjadi berantakan”.

Secara hukum positif, judi bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Dalam berbangsa dan bernegara pun, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan,” papar Epza yang juga merupakan anggota DPC. Peradi Medan tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "