Medan,Inspirasijurnalis.com – Eka Putra Zakran SH MH atau akrap disapa Epza pimpin ibadah Shalat Hari Raya Idul Adha 1442H, bertindak sebagai Imam dan Khatib di Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Al-Azhar, Cabang Perumnas Medan II yang berlokasi di Jl. Tempua, Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun thema khutbah yang disampaikan oleh Epza kepada jamah shalat Id, yaitu Seputar Pelaksanaan Ibadah Kurban.
A. Pengertian Kurban
Menurut Epza, Kurban adalah menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (10 Dzulhijjah), tepatnya setelah shalat idul adha dan hari-hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT.
Dari Aisyah ra, Nabi Muhammad SAW bersada: Tidak ada suatubamalan yang dilakukan manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai Allah, selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan-hewan kurban itu pada hari kiamat kelak akan datang bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, pahalanya telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan pahala kurban itu (Hadits Riwayat Al-Tirmizi, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
B. Hukim Kurban
Menurut epza, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban itu wajib, sedangkan sebagian yang lainnya berpendapat bahea kurban adalah sunat. Alasan yang menyatakan kurban wajib, yaitu merujuk pada ketentuan Quran Surat Al-Kautsar, khususnya pada ayat (2), yang berbunyi, Fasholli lirobbika wabhar, yang artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkurban lah.
Sementara alasan yang menyatakan bahwa kurban itu adalah sunat merujuk pada sabda rasul, yang sekira-kira artinya: “Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu” (Hadits Riwayat At-Tirmizi).
Epza menambahkan, pada hakikat atau dasarnya, hukum kurban adalah Sunnat Muakkadah artinya Sunnat yang dikuatkan atau dianjurkan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, diantaranya: Islam, Merdeka (Buian Budak atau Hamba Sahaya), Baligh/Berakal, dan mampu untuk berkurban.
Sementara itu, adapun hewan yang sah untuk dijadikan kurban, yaitu hewan yang sehat, tidak ada cacatnya, tidak pincang, tidak kurus, tidak sakit, tidak putus telinga, ekornya, lidahnya, tidak buta sebelah atau keduanya dan telah cukup umur. Artinya harus sesuai kaifiat dan gak boleh sembarangan.