Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan 

Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan 
Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan 
JAKARTA – Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan.

 

Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta menggugat (GAMUJAM) Minta Wakil Walikota Tidore dalam Kasus Pemukulan Wartawan sdr Nurkholis.

 

Salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi. Menopang demokrasi rakyat tetap tercermin dalam dinamika apapun. Termasuk penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Media menjadi kanal aspirast rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang-kadang sewenang-wenang.

 

-“Karena itu, kriminalisasi kepada Jucnalis adalah kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya. ini adalah tindakan pembungkaman demokrasi dari suatu kepanikan, kekuasaan” Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang “suruhan” pejabat tinggi dan penting di Tidore Kepulauan”

Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan 
Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta Menggugat , wakil Walikota Tidore lakukan  Kriminalisasi Wartawan

Kami juga, secara institusional mengecam keras tindakan kriminal ini. Kepada Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas.

 

Kapolda Malut harus punya atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis. ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik tindakan kriminal tersebut Harus diusut tuntas sampai ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini.

 

Ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran kepada siapapun, terutama pejabat tinggi di daerah. Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Munas ke 5 BPTKI-DMI Tahun 2024, Imam Ahmadi Ketua BPTKI Oku Timur Harapkan Ketua Umum Baru Lebih Cerdas dan Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "