NEWS  

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum
UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum
UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum, Salah satu hal yang menjadi pertanyaan krusial jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, adalah tidak adanya sistem bikameral.
JAKARTA – Wacana agar Undang-Undang Dasar 1945 kembali kepada naskah asli yang digagas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terus bergulir.

 

Menurut LaNyalla, setelah 20 tahun perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 berjalan, terjadi banyak paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional.

 

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan krusial jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, adalah tidak adanya sistem bikameral. Sehingga, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih melalui pemilu tak lagi dikenal.

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum
UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

Dalam orasinya saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Bali, LaNyalla mengupas secara tuntas hal tersebut.

“Oleh karenanya, saya mengajak kita semua membangun konsensus nasional untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui amandemen dengan teknik adendum,” tutur LaNyalla di hadapan mahasiswa, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat di Kantor DPD RI Perwakilan Daerah Bali, Jumat (20/1/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam sistem asli, MPR sebagai lembaga tertinggi merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu melalui pemilu dan jalur yang diutus. Dengan begitu, MPR hanya berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Saya mengusulkan agar DPR tak hanya diisi peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga peserta pemilu dari unsur perseorangan. Karena hakekatnya mereka sama-sama dipilih melalui pemilu,” terang LaNyalla.

UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum
UUD 1945 Naskah Asli Tak Mengenal Sistem Bikameral, LaNyalla: Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum
Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "