Muslim Djurubasa, Kades Soalaipoh DPC APDESI HALTIM Berharap APBN 10 Persen Segera Direalisasikan Di Tahun 2023 Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia.
JAKARTA, – APDESI Mendukung 10% APBN Untuk Dana Desa, Desa Bersatu Membangun Indonesia ” Tanggal 15 Januari 2014 adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya 74.962 desa di seluruh Indonesia, dimana tanggal tersebut pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan lahirnya UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023) Gelora Senayan Jakarta.
Dampak dirasakan sangat besar dengan lahirnya Undang – Undang tentang Desa tersebut, ada semangat sangat besar dari pemerintahan dan masyarakat desa dengan legacy dan pengakuan dari negara untuk tumbuh, berkembang dan maju sebagai tulang punggung utama pembangunan Nasional.
Era pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo memperlihatkan komitmen dan keseriusan dalam Pembangunan Desa, Bapak Presiden meletakkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan amanah UU no. 6 tahun 2014, mulai penataan kelembagaan pembangunan dan pembinaan desa.
Pembentukan peraturan pendukung UU no. 6 tahun 2014, kebijakan anggaran dan komitmen sosial politik lainnya guna menempatkan desa sebagai titik tumpu pembangunan ekonomi nasional, pembangunan SDM Desa serta pembangunan infrastruktur pembangunan yang sangat besar di desadesa diseluruh Indonesia.
Dukungan pemerintah terhadap pembangunan Desa dapat dilihat dari besarnya anggaran APBN yang telah dikucurkan menjadi Dana Desa yaitu sebesar 468,6 Trilyun dari tahun 2014 – 2022.
Dengan dampak luar biasa bagi pembangunan desa diantaranya terbangunnya jalan desa sepanjang 227.359 ribu kilometer, embung pendukung irigasi dan air bersih desa sebanyak 4500 unit, terbangunnya
jaringan irigasi desa sebanyak 71.988 ribu unit guna mendukung peningkatan produksi pertanian desa.

Terbangunnya 1,3 juta unit jembatan penghubung desa dan antar desa, terbangunnya 10.300 pasar
desa mendukung mobilitas sirkulasi ekonomi desa, terbentuknya 57.216 unit Badan Usaha Milik Desa.
Lanjut, terbangunnya 6,120 Unit tambah perahu, 62,500 ribu unit penahan tanah, perbaikan longsor, lebih 20 juta aparat desa, perangkat desa, organisasi sosial kemasyarakatan desa, serta kelompok Pembina Pendidikan, sosial dan kemasyarakatan mendapatkan pembinaan, kursus, Pendidikan, keterampilan dari dana desa.
Hasil-hasil yang diuraikan diatas adalah bukti nyata betapa perhatian Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sangat besar dalam memberikan dukungan pembangunan desa di seluruh Indonesia selama 9 tahun terakhir.
Tujuan pembentukan wadah Desa Bersatu. “Desa Bersatu ini merupakan wadah yang ditujukan untuk
mengkonsolidasikan seluruh kekuatan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa melalui asas kebersamaan dari tiga organisasi desa. Harapannya, kepentingan Desa dapat diperjuangkan dengan optimal melalui Desa Bersatu ini.
Desa Bersatu juga dihadirkan untuk menjadi wadah memperjuangkan dan mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami memandang bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 perlu dievaluasi secara bersama-sama sehingga benar-benar memberikan kebermanfaatan untuk pembangunan desa. Selain itu, kami juga memperjuangkan agar lahirnya UU Desa bisa ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat desa, para pejuang UU Desa, dan para stakeholders desa.”, ujarnya.
Sehubungan dengan hal ini tersebut, Maka tiga organisasi desa yaitu :
APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI secara bersama-sama juga menyampaikan sikap terhadap 9 Tahun Pelaksanaan UU Desa.
Sikap dari tiga organisasi yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu tersebut terjabarkan dalam 6 (enam) poin utama.
Berikut sikap APDESI, ABPEDNAS, dan DPN PPDI :