Jakarta – Tanjung Priok, Inspirasijurnalis.com-Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Syahbandar Utama (KSU) Pelabuhan Tanjung Priok kembali menggelar Program Padat Karya di Tanjung Priok, Jumat (3/9/2021).
Kegiatan Program Padat Karya yang diselenggarakan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok di hadiri langsung Anggota DPD Republik Indonesia Hj. Fahira Idris,SE.,MH yang juga merupakan Mitra Kerja Kementerian Perhubungan RI dan didampingi Kepala Kantor Kesyahbabdaran Utama Tanjung Priok Andi Hartono.
Kepada Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Andi Hartono dalam sambutannya mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat salah satunya melalui Program Padat Karya.
Andi Hartono menyebutkan Program Padat Karya ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Desa sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi terhadap masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan. Adapun tujuan dari Program Padat Karya yaitu untuk mengurangi pengangguran, dan masyarakat miskin, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu kata Andi, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat, mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat.“Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai,” ujar Andi.
Andi menambahkan Program Padat Karya ini merupakan langkah Pemerintah yang terus berupaya untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.