NEWS  

Lina Mailinasari Alias Lina Terbukti Secara Sah & Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan

IMG 20210916 WA0114


.
Jakarta, Inspirasi jurnalis.com – Terdakwa Lina Mailinasari Alias Lina hari ini Kamis (16/9) pukul 16.00 WIB dilanjutkan Sidang Perkara atas Kasus Penggelapan Sesuai Jadwal dengan Perkara nomor ; 537/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.
.
Agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
.
Terdakwa Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina yang terjerat kasus Penggelapan Sejumlah Uang terkait Pengelolaan Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan kembali disidangkan proses lanjutan dan hari ini diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Lina Mailinasari Alias Lina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan hukuman 1 Tahun Penjara.
.
Lina Mailinasari alias Lina Sari atau disapa Lina duduk di kursi persidangan atas laporan saksi korban Ibu dr. Pratiwi Indah Palupi selaku Investor di Kantin RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan.(S Erfan Nurali)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Palaksa Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke- 76 Tingkat Kota Bandung Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "