NEWS  

Kantor Hukum EPZA Laporkan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Komnas HAM RI

IMG 20211012 WA0109

Jakarta, Inspirasijurnalis.com -;Direktur Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran, SH., MH & Associates) mengadukan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan ke Mabes Polri Terkait lambatnya penanganan kasus Laporan Penipuan dan Penggelapan an. Pelapor Ridar Putriatna 60 tahun (korban) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020 di Polsek Percut Tuan.

Di katakan bahwa Surat bernomor 201/SMTT/EPZA/II/2021 tertanggal 07 Oktober 2021, Perihal: Mohon Tindakan Tegas ditujukan kepada: Kapolri, Kadiv Propam, Kabiro Wasidik, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM RI. Hal itu disampaikan EPZA melalui rilis yang diterima pada Selasa (12/10/2021).

“Kta sudah cukup sabar menunggu, LP dibuat pada 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi tapi hasilnya kasus tetap masih mangkrak,”beber EPZA.

Sebelumnya kata Epza sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak surat itu keluar, tersangka belum ditangkap.

“Selain koordinasi, upaya lain pun sudah kita lakukan, misalnya mengajukan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga ditangkap,” papar EPZA.

Dijelaskan tanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "