NEWS  

Perkuat Tata Kelola Pemprov, Ketua KPK ; Kami Hadir di Kalimantan Timur Bersama Masyarakat

IMG 20211013 WA0038

Inspirasijurnalis.com|Balikpapan – Kaltim | Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya membangun hubungan kerja yang harmonis antar pihak legislatif, eksekutif dan KPK. Terutama Kementerian dan Lembaga dengan KPK sehingga upaya pelaksanaan tugas-tugas sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, dan c bisa terlaksana optimal.

Siang ini pukul 09.30 WITA pemukulan gong oleh Ketua KPK, H. Firli Bahuri, telah menandai dibukanya Bimtek Dikmas “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat”, di ball room swiisbell hotel kota balikpapan Kaltim.

Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kalimatan Timur H. Isran Noor, Ketua DPRD Pemprov Kalimantan Timur, Kapolda, Pangdam, Bupati, Walikota, Kejati dan 50 LSM OKP se- Kalimantan Timur.

Aspek pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian KPK. Pada sambutannya Ketua KPK meminta Pemprov Kaltim melakukan revisi rencana kerja tahunan yang berprioritas pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Atas pencapain kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPK ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat. Saya tahu Pemprov Kaltim memiliki sejumlah prestasi seperti angka kemiskinan 6,64 persen di bawah angka nasional 10,19 persen.

IPM juga cukup menggembirakan sebesar 76,24 dan angka nasionsl 71,94. Income perkapita kaltim sebesar rp. 161,3 jt diatas income perkapita nasional rp 59,1 juta. Adapun angka Gini ratio kaltim 0,334 lebih bari angka nasionsl 0,384.

Tapi KPK berhara para kepala daerah melakukan upaya upaya untuk membangun program guna terwujudnya tujuan negara dan itu perlu kerja keras dari segenap anak bangsa”, dikatakan H. Firli Bahuri.

Misalnya saja, KPK melihat Pemprov Kaltim perlu memberi perhatian pada angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi yang masih tinggi diatas angka nasional.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "