Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Tokoh Adat Halangan Ratu Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PTPN 7

IMG 20251007 WA0000 1
Komisi I DPRD Lampung Fasilitasi Tokoh Adat Halangan Ratu Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PTPN 7

Pesawaran, Indonesia Jurnalis
Tokoh adat dan masyarakat Desa Halangan Ratu menghadiri undangan Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas percepatan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PTPN I Regional 7, yang telah berlangsung sejak tahun 2001 hingga kini, Selasa (7/10/2025).

Rombongan tokoh adat diterima langsung oleh Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung di ruang sidang komisi. Dalam pertemuan tersebut, Abu Bakar (Adok Suntan Lama) memaparkan kronologi dan asal-usul tanah yang kini diklaim oleh pihak PTPN.
Menurut Abu Bakar, masyarakat adat menuntut agar tanah yang telah lama ditelantarkan dapat dikembalikan kepada mereka. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat atas lahan tersebut.
“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Sudah terlalu lama masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara pihak lain menguasai dan mengelolanya. Kami meminta agar DPRD Provinsi, khususnya Komisi I, dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil,” ujarnya.
“Kami tidak hanya berbicara berdasarkan sejarah, tetapi juga atas dasar hukum yang diakui negara. Tanah ulayat adat memiliki kekuatan hukum, dan kami meminta hak kami dikembalikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat adat menyerahkan dokumen sejarah dan bukti administratif yang menunjukkan kepemilikan tanah ulayat, termasuk surat pembayaran pajak, data pemakaman leluhur, serta penamaan beberapa umbulan (kebun adat) yang menjadi batas wilayah adat sejak dahulu kala.

Pertemuan tersebut menjadi langkah penting bagi masyarakat adat Halangan Ratu dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang selama ini dikuasai pihak lain.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap memfasilitasi dan mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan dengan pihak PTPN I Regional 7.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahron, menegaskan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan pertemuan antara masyarakat adat dan pihak PTPN guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "