NEWS  

Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Memberikan Remisi khusus Hari Raya Natal Bagi Warga Binaan

IMG 20211226 WA0034

Jakarta Pusat,INJ.Com

Fonika Affandi selaku kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal, Sabtu, (25/12/2021).

Fonika menyampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  DANLANTAMAL I LAKSANAKAN KOMSOS DAN VAKSINASI BERSAMA DENGAN TOKOH-TOKOH DAN ORGANISASI PEMUDA BELAWAN TERHADAP MASYARAKAT MARITIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "