Jakarta,INJ.Com
Usai pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, status kota Jakarta sampai sekarang belum jelas.
Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik mengatakan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah dicabut setelah lahir undang-undang perpindahan Ibu Kota Negara.
“Perpindahan ibu kota negara itu program pemerintah pusat. Seharusnya status Jakarta juga sudah ditentukan. Namun, belum dibahas,” ujar Taufik dalam acara Pelantikan dan Seminar Nasional Majelis Rayon KAHMI UNJ periode 2021-2026, di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Jika status Jakarta berubah, maka struktur pemerintahan dan struktur politik Jakarta juga harus berubah.
Menurut M. Taufik lebih tepat Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi supaya tidak terlalu kaku dalam melakukan perubahan.
Jakarta tetap menjadi sentral ekonomi nasional, karena strategis dan para pebisnis senang tinggal di Jakarta.