Ahli Waris Ultimatum Kakantah Lombok Tengah, ada apa yah ? Adanya Permohonan Pensertifikatan Ganda Di objek yang sama milik Ahli Waris
Lombok Tengah, Indonesia jurnalis – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA.
Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal pemilikan bidang-bidang tanah belum didaftar, akan berpotensi timbulnya konflik pemanfaatan yaitu saling klaim pemilikan atau pemanfaatan tanah. Kenyataannya, konflik pertanahan yang menyangkut nasib warga Masyarakat memakan waktu lama dan terasa menggetirkan dalam proses penyelesaiannya.
Salah satu permasalahan yang mencuat saat ini adalah polemik penerbitan sertifikat Tanah dari ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM yang merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6,5 yang terletak di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pantai Seger, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang berdekatan Langsung dengan Sirkuit Mandalika.
Di ketahui Tanah tersebut merupakan pelepasan aset Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 04/KPTS/DPRD/2009 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Hak Pengelolaan (HPL) di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 04 Maret 2009. Seiring berjalan nya waktu sampai saat ini permohonan pensertifikatan hak atas Tanah tersebut belum bisa dilakukan padahal telah melakukan prosedur yang benar dengan melakukan permohonan pendaftaran dan telah dilakukan pengukuran dengan dikeluarkanya Peta Bidang Tanah serta surat rekomendasi dari Gubernur NTB.
Menurut pengakuan Kuasa Hukum Ahli Waris Lalu Abdul Majid, SH bahwa pihaknya telah melakukan permohonan dengan nomor berkas 55360/2018 yang terdaftar lebih dahulu dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, namun saat ini malah ada permohonan baru pada objek lahan yang sama seluas 1,5 Ha atas nama orang lain dengan Pendaftaran berkas Nomor 10057/2024 atas nama LALU AMANAH yang masih berproses dimana yang bersangkutan tidak termasuk Namanya dalam proses pelepasan HPL. Sementara permohonan atas nama ahli waris MIGARSIH alias MAMIQ KALSUM tidak on setelah diakses pada situs online BPN, jelas Abdul Majid kepada awak media setelah memberikan pernyataan di kantor Pertanahan Lombk Tengah, kamis 18/09/2025.