Aliansi Tiga LSM Lampung Beri Ultimatum ATR/BPN dan Kantah: Selesaikan Verifikasi HGU PT SGC Dalam Dua Pekan
Bandarlampung,Indonesia Jurnalis – Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), secara tegas mengultimatum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah.
Ultimatum ini dikeluarkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, yang menyepakati bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, data hasil verifikasi lahan HGU PT. Sugar Group Companies (SGC) harus rampung dan dibuka secara transparan dalam forum lanjutan di DPR RI.
Tidak hanya itu, Aliansi Tiga LSM Lampung juga mendesak agar Kementerian ATR/BPN wajib menghadirkan pihak PT. SGC ke DPR RI untuk memberikan penjelasan terbuka terkait status dan luas lahan HGU yang mereka kuasai selama ini.
“Kami beri batas waktu dua minggu! Kalau data verifikasi tidak rampung dan pihak SGC tidak dihadirkan di DPR, maka kami pastikan akan kembali turun aksi dengan kekuatan yang lebih besar dan mengepung Kementerian ATR/BPN,” kata Indra Musta’in, Ketua LSM Akar Lampung, Minggu (20/7/2025).
Indra Musta’in juga menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pemerintah dan korporasi untuk bermain-main dalam isu agraria.
“Rakyat butuh keadilan. Kami akan bongkar semua kalau tidak ada tindakan nyata. SGC harus datang langsung ke DPR RI, tidak bisa lagi bersembunyi di balik lembaga negara,” katanya dengan nada tegas.