NEWS  

ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA

ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA, padahal di dalam undang-undang yang berhak menentukan seseorang itu jadi tersangka atau bukan adalah wewenang dari seorang penyidik , ADA APA KAH INI ?

 

 

JAKARTA – PADAHAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERHAK MENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA ATAU BUKAN ADALAH PENYIDIK.

 

Sungguh sangat aneh sekali di duga JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) di Cirebon Kota bisa menentukan apakah seseorang yang di duga membantu tindak pidana tidak bisa menjadi tersangka dengan alasan tidak memenuhi unsur membantu dugaan tindak pidananya padahal di dalam undang-undang yang berhak menentukan seseorang itu jadi tersangka atau bukan adalah wewenang dari seorang penyidik , ADA APA KAH INI ???*

 

 

 

Pertemuan tersebut terjadi di tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Kejaksaan Cirebon Kota, salah satu tim Advokat dari LAW FIRM SWS di ajak Kanit PPA POLRES CIREBON KOTA untuk bertemu JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) di kantor nya untuk membahas dugaan tindak pidana membantu pencabulan yang di mana di duga pelaku utama nya saudara T sudah di tahan di Polres Cirebon Kota dan yang di duga membantu si T yaitu saudara A masih berstatus saksi sampai detik ini.

 

 

Pada waktu di pertemuan tersebut hanya Kuasa Hukum dari korban pencabulan yaitu adik kita K saja yang di perbolehkan masuk dalam ruangan JPU tersebut. Sedangkan dari pihak dari keluarga korban tidak ada di tempat tersebut jadi yang ada di dalam ruangan ada JPU Kanit PPA POLRES CIREBON KOTA penyidik PPA POLRES CIREBON KOTA dan Kuasa Hukum korban sementara ada seorang didalam ruangan tersebut tapi tidak lama pulang.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "