NEWS  

ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA

ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA

 

 

Pada saat ingin wawancara awak media yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB di kantor LAW FIRM SWS Tim Advokat Korban sedang mengadakan meeting untuk Membahas perkara dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban adik kita K di Polres Cirebon Kota. Setelah meeting selesai sekitar pukul 10.15 WIB di ruang meeting para awak media menanyakan perihal perkara dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di POLRES CIREBON KOTA. Menurut salah satu Kuasa Hukum korban yaitu saudara Sapto yang mewakili dari LAW FIRM SWS yang kebetulan ada pada waktu pertemuan dengan JPU Kanit PPA dan penyidik PPA.

 

ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA
ANEH TAPI NYATA !!! DI DUGA JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) DI CIREBON KOTA DAPAT MENENTUKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA

Pada saat awak media menanyakan perkembangan perkara tersebut Sapto Wibowo S, SH menjelaskan bahwa sangat kaget kok bisa seorang JPU mengatakan bahwa saudara A tidak memenuhi unsur dalam dugaan membantu pencabulan pada hal jelas pada saat konfrontir pada hari Jumat tanggal 11 November 2022 bahwa terduga pelaku dugaan membantu pencabulan yaitu saudara A ada di TKP menunggu saudara T sebelum terjadi nya tindak pidana pencabulan setelah korban K dan terduga pencabulan saudara T datang Saudara A langsung meninggal kan TKP pada saat kejadian pertama (1) pada kejadian ke dua (2) kali nya Saudara A beserta saudara T melalui senter HP nya saudara A sambil berjalan menuju TKP menyenter jalan hingga ke tempat TKP setelah saudara A di TKP saudara T setelah di TKP korban di panggil oleh saudara A untuk ke TKP tersebut lalu saudara pergi dan menunggu sekitar 10 meter dari TKP bahkan Saudara A juga memanggil korban A untuk bertemu saudara T waktu kejadian pertama (1) jadi menurut saya (Sapto) kok saat pertemuan di kantor Kejaksaan Cirebon Kota seorang JPU bisa menyimpulkan saudara A tidak masuk dalam unsur tersebut yaitu pasal 56 KUHP karena menurut pandangan JPU pasal 55 KUHP nya gugur.

Baca Juga  Danrem 022/PT Serta Dandim 0203/Lkt Terima Surprise Dari Walikota Binjai

 

 

Di tambah kan pula oleh Tim Advokat Korban K yaitu Muhammad Yusuf, SH ini sangat aneh sekali dan ada tanda tanya besar dalam diri saya pada hal kalau menurut Undang-undang yang berhak menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak bukan JPU lah legal standing nya dari mana ada yang janggal di sini kalo menurut saya sebagai advokat dan SEBENARNYA ADA APA INI SANGAT JANGAL ???

tutup nya pada saat awak media mewawancarai.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "