Ilo juga menilai apa yang dilaporkan tersebut adalah pembunuhan karakter terhadap keluarga Presiden Jokowi dan kelompoknya. Katanya, mereka melakukan framing media seolah-olah lingkaran istana sudah terlibat KKN.
“Mereka para pelapor hanya Asbun (asal bunyi) setalah itu mainkan media agar kelihatan benar. Untuk itu kepada pendukung dan relawan Jokowi bersatu melawan fitnah tersebut,” ajaknya lagi.
Terakhir kata Ilo, kalau mau mengungkap kasus-kasus korupsi harusnya dimulai bukti yang jelas dan jangan bermain asumsi. Harusnya saran Ilo, kasus-kasus korupsi yang dilaporkan adalah kasus besar soal pengemplang pajak, BLBI, Skandal Impor Emas, Korupsi Garuda, Korupsi di BUMN-BUMN yang sudah jelas merugikan negara.
“Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden adalah laporan sampah. Saya berani bertaruh diproses saja takkan pernah dilakukan KPK,” tegas Ilo menutup rilisnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/01/2022).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan, Senin siang (10/01/2022).
Ubedilah menjelaskan bahwa dua anak Jokowi, Gibran dan Kaesang, bersama dengan anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga menjerat anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sudah sangat jelas karena perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman