Gambar ilustrasi
Jakarta,INJ.Com
Berkenaan dengan apakah boleh rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan menolak dan/atau meminta uang muka saat pasien dalam keadaan darutat/kritis? Kedua, jika hal tersebut terjadi, apa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh pasien?
I. Apakah rumah sakit boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien saat dalam keadaan darurat/kritis?
Tidak boleh. Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), berbunyi:
Pasal 32 ayat 1: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.”
Pasal 32 ayat 2: “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”
Selain itu Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) yang mengatur tentang Kewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.