JAKARTA,INJ.Com
Musyawarah Nasional (Munas) XI Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (Orari) di Bengkulu tidak sah.
Pasalnya penyelenggaraan Munas lanjutan di Bengkulu tidak diatur oleh AD/ART, dan juga dilakukan oleh kelompok sempalan, dengan membentuk SC dan OC baru, sebagai bentuk pengingkaran terhadap Penyelenggaraan Munas XI yang sudah diatur dalam Tata Tertib yaitu diselenggarakan tanggal 26-28 November 2021 dan berakhir dengan tanpa hasil apapun
Padahal faktanya pimpinan sidang di Munas XI tersebut gagal dalam menjaga kondusifitas dan tidak dapat menjalankan persidangan dengan semestinya karena tidak dapat melepaskan kepentingan pribadi maupun kelompok sebagaimana diamanatkan AD/ART Orari.
Bertitik tolak dari kondisi tersebut, hasil penelusuran l media dari berbagai sumber, telah di peroleh informasi bahwa untuk mengembalikan marwah organisasi maupun persatuan, kesatuan dan keutuhan organisasi, maka sebanyak 23 pengurus Orari Daerah berinsiatif untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa,
Meskipun dengan resiko, mereka tersebut mendapatkan Surat Peringatan Pertama dari kepengurusan Orari Pusat versi Munas Orari Lanjutan 2021 yang tidak sesuai AD/ART Orari tersebut dan seolah-olah sah.
Akan tetapi nyatanya, sebanyak 23 Orari Daerah hadir dan berhasil menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, tanggal 8-9 Februari 2022 di Jakarta.
“ Ya, penyelenggaraan Munaslub ini lahir dari inisiatif arus bawah keluarga besar Orari, yang di representasikan oleh kehadiran pengurus Orari Daerah, yang tidak ingin Orari terpecah belah dan dikotori oleh kepentingan politik dari pihak manapun, “ucap Ketua Orda Papua Dr. John Resubun-YB9YZ, saat dihubungi wartawan, di Jayapura, Papua, Kamis (10/2/2022)